Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.
PPATK: Malinda Melakukan Pencucian Uang
Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.
Diterbitkan 14 April 2011, 07:32 WIB