Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.
PPATK: Malinda Melakukan Pencucian Uang
Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.
Diterbitkan 14 April 2011, 07:32 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Marak Penipuan BSU 2026, Kemnaker Minta Pekerja Cek Hal Ini
- 1 jam yang lalu
IMF Minta Negara Hapus Subsidi, Beralih ke Bansos Tunai
- 2 jam yang lalu
Double Job Makin Menjamur, Peluang Kerja Fresh Graduate Terancam?
- 2 jam yang lalu
Kantongi Rp 3,6 Triliun, AS Bikin Anjing Militer Hasil Rekayasa Genetika
- 3 jam yang lalu
Punya Excavator hingga Crane? Ini Ketentuan Pajak Alat Berat di Jakarta