Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.
PPATK: Malinda Melakukan Pencucian Uang
Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.
Diterbitkan 14 April 2011, 07:32 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Aturan Baru Pajak Marketplace, Omzet Berbagai Platform Akan Digabung
- 16 menit yang lalu
Wamenaker Tegaskan TKA Harus Transfer Keahlian
- 17 menit yang lalu
Diplomasi Jadi Senjata Indonesia Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
- 31 menit yang lalu
UMKM Penjual Produk Lokal Dapat Potongan Biaya Marketplace hingga 50%
- 47 menit yang lalu
Respons Pabrikan Otomotif Hengkang, Kemlu Bocorkan Investasi Baru