PPATK: Malinda Melakukan Pencucian Uang

Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 14 April 2011, 07:32 WIB
Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya