Pemkab Karang Anyar Bekukan Ahmadiyah

Dalam peraturan itu, organisasi Ahmadiyah tak diperkenankan atau dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Pemerintah menilai tak bertentangan dengan SKB 3 Menteri.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 10 Maret 2011, 07:18 WIB
Dalam peraturan itu, organisasi Ahmadiyah tak diperkenankan atau dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Pemerintah menilai tak bertentangan dengan SKB 3 Menteri.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya