Dalam peraturan itu, organisasi Ahmadiyah tak diperkenankan atau dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Pemerintah menilai tak bertentangan dengan SKB 3 Menteri.
Pemkab Karang Anyar Bekukan Ahmadiyah
Dalam peraturan itu, organisasi Ahmadiyah tak diperkenankan atau dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Pemerintah menilai tak bertentangan dengan SKB 3 Menteri.
Diterbitkan 10 Maret 2011, 07:18 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bocoran Baterai iPhone Fold Terungkap, Kecil tapi Awet
- 1 jam yang lalu
Bos Keamanan OpenAI Mundur Lagi, Ada Apa?
- 2 jam yang lalu
Benarkah Papan Ketik Google Gboard Ancam Privasi?
- 4 jam yang lalu
Vendor HP Android Ini Kasih Penggantian Baterai Gratis Selama 5 Tahun
- 14 jam yang lalu
Fitur Scroll Tanpa Batas Bikin Kecanduan, Instagram dan Facebook Terancam Sanksi