Dalam peraturan itu, organisasi Ahmadiyah tak diperkenankan atau dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Pemerintah menilai tak bertentangan dengan SKB 3 Menteri.
Pemkab Karang Anyar Bekukan Ahmadiyah
Dalam peraturan itu, organisasi Ahmadiyah tak diperkenankan atau dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Pemerintah menilai tak bertentangan dengan SKB 3 Menteri.
Diterbitkan 10 Maret 2011, 07:18 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Momen Jurnalis Turun ke Panggung Wayang Orang Lewat Lakon Petruk Mantu
- 9 jam yang lalu
Resep Botok Tempe Teri Kemangi yang Gurih, Harum, dan Nikmat Disantap dengan Nasi Hangat
- 10 jam yang lalu
Resep Nagasari Tanpa Pisang, Manis Lembut dan Cocok untuk Suguhan Arisan
- 11 jam yang lalu
CBE 2026, Saat Bisnis Kafe Tak Cuma soal Menu
- 11 jam yang lalu
Resep Tumis Pucuk Labu Bawang Putih yang Renyah, Gurih, dan Praktis untuk Lauk Sehari-hari