Polisi Gerebek Penimbun dan Pengoplos BBM

Sriyanti dan Jamari dibekuk polisi di rumahnya sendiri. Mereka diduga melakukan penimbunan solar dan mengoplos BBM. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara berkaitan dengan UU migas.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 30 Maret 2012, 22:47 WIB
Sriyanti dan Jamari dibekuk polisi di rumahnya sendiri. Mereka diduga melakukan penimbunan solar dan mengoplos BBM. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara berkaitan dengan UU migas.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya