Sriyanti dan Jamari dibekuk polisi di rumahnya sendiri. Mereka diduga melakukan penimbunan solar dan mengoplos BBM. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara berkaitan dengan UU migas.
Polisi Gerebek Penimbun dan Pengoplos BBM
Sriyanti dan Jamari dibekuk polisi di rumahnya sendiri. Mereka diduga melakukan penimbunan solar dan mengoplos BBM. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara berkaitan dengan UU migas.
Diterbitkan 30 Maret 2012, 22:47 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Dudung: Ulta Levenia Nababan Bukan Staf KSP
- 1 jam yang lalu
Kejagung Bantah BAP Tan Kian yang Beredar di Medsos Milik Tim 9
- 4 jam yang lalu
Video Ceramah Tuai Kecaman, Abah Setu Minta Maaf
- 7 jam yang lalu
Empat Pemuda Diduga Gangster Serang Pria Nongkrong di Jakut
- 8 jam yang lalu
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng Usai Dicekoki Narkoba