Panwaslu memvonis bebas Rhoma Irama. Rhoma terbukti tidak melakukan pelanggaran atas aturan pemilukada yang di atur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Rhoma Bebas Dari Tuduhan Sara
Panwaslu memvonis bebas Rhoma Irama. Rhoma terbukti tidak melakukan pelanggaran atas aturan pemilukada yang di atur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Diterbitkan 13 Agustus 2012, 14:38 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Konsumen Virtual Office Belum Punya Payung Hukum, Pemerintah Minta Masukan Pelaku Usaha
- 9 menit yang lalu
Prabowo ke MSCI: Bangsa Indonesia Tidak Takut dan Tak Akan Gentar
- 13 menit yang lalu
Prabowo: Kekayaan Indonesia Dirampok Asing Ratusan Tahun
- 13 menit yang lalu
Prabowo Singgung Sistem Penipuan Bawa Kekayaan Indonesia ke Luar Negeri
- 19 menit yang lalu
Menhub: KNKT dan Polisi Usut Penyebab Kebakaran KMP Batumandi