Panwaslu memvonis bebas Rhoma Irama. Rhoma terbukti tidak melakukan pelanggaran atas aturan pemilukada yang di atur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Rhoma Bebas Dari Tuduhan Sara
Panwaslu memvonis bebas Rhoma Irama. Rhoma terbukti tidak melakukan pelanggaran atas aturan pemilukada yang di atur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Diterbitkan 13 Agustus 2012, 14:38 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bandara Halim Ditutup hingga Pukul 14.00 Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau
- 9 menit yang lalu
Terganggu Abu Anak Krakatau, CFD Jakarta Berakhir Lebih Awal
- 9 menit yang lalu
Hindari Debu Anak Krakatau, Dinkes DKI Imbau Warga Pakai Masker KN95-N95
- 52 menit yang lalu
Cerita Warga Bekasi Rumahnya Tiba-Tiba Penuh Abu Vulkanik Anak Krakatau
- 1 jam yang lalu
Peserta Lari Terganggu Abu Anak Krakatau, Debu Masuk Sepatu dan Kaca Mata