Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.
Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 12 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.
Diterbitkan 07 Mei 2013, 08:41 WIBPOPULER
Berita Terbaru
7 Rekomendasi Warung Sate Legendaris di Salatiga, Ada Sapi hingga Kambing
- 8 jam yang lalu
11 Rekomendasi Tempat Makan di Tebet Dekat Stasiun, Enak dan Mudah Dijangkau
- 8 jam yang lalu
Resep Tongseng Telur Kol dan Cabai Rawit yang Menggugah Selera, Pedas Bikin Nagih
- 9 jam yang lalu
Tips Menyimpan Donat agar Tetap Empuk Sampai Besok Pagi, Anti Keras dan Basi
- 9 jam yang lalu
Helikopter Listrik Berpeluang Tarik Minat Wisatawan Mancanegara ke Indonesia