Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.
Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 12 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.
Diterbitkan 07 Mei 2013, 08:41 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kejar Merek China, Suzuki Kebut Pengembangan Model Baru
- 4 jam yang lalu
Setir Mobil Tiba-Tiba Berat, Bisa Jadi 4 Komponen Ini Bermasalah
- 6 jam yang lalu
Alasan Coolant Bebas Glycol Dibutuhkan di Arena Balap
- 16 jam yang lalu
AKTI Toyota Indonesia Lahirkan SDM Otomotif Siap Kerja
- 17 jam yang lalu
SKF Buka Babak Baru di Indonesia, Ini Strategi yang Disiapkan