Pengacara Amrozi Cs Ajukan PK Kedua

Tim Pembela Muslim (TPM) selaku pengacara para terpidana mati kasus bom Bali I mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke PN Denpasar. Mereka juga memohon pemindahan sidang dari PN Denpasar ke PN Cilacap.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 Januari 2008, 15:06 WIB

Liputan6.com, Denpasar: Tim Pembela Muslim (TPM) selaku pengacara para terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi cs, mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (30/1) siang. Selain pengajuan PK, TPM mengajukan permohonan pemindahan tempat persidangan dari PN Denpasar ke PN Cilacap, Jawa Tengah. Ketua PN Denpasar menyatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung terkait hal tersebut.

Meski ini adalah kedua kalinya kuasa hukum Amrozi cs mengajukan PK, mereka menolak istilah PK kedua [baca: Amrozi Cs Menolak Salinan Putusan MA]. Mereka juga menepis anggapan pengajuan PK kedua ini sebagai strategi mengulur waktu eksekusi mati Amrozi dan terpidana bom Bali lainnya.(RMA/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya