Liputan6.com, Denpasar: Tim Pembela Muslim (TPM) selaku pengacara para terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi cs, mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (30/1) siang. Selain pengajuan PK, TPM mengajukan permohonan pemindahan tempat persidangan dari PN Denpasar ke PN Cilacap, Jawa Tengah. Ketua PN Denpasar menyatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung terkait hal tersebut.
Meski ini adalah kedua kalinya kuasa hukum Amrozi cs mengajukan PK, mereka menolak istilah PK kedua [baca: Amrozi Cs Menolak Salinan Putusan MA]. Mereka juga menepis anggapan pengajuan PK kedua ini sebagai strategi mengulur waktu eksekusi mati Amrozi dan terpidana bom Bali lainnya.(RMA/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement