Kolam Renang Brantas Akan Dieksekusi

Kolam Renang Brantas akan dieksekusi setelah MA menyatakan Tedjo Bawono sebagai pemenang sengketa dengan Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya bersikukuh mempertahankan kolam renang karena diduga ada ketidakberesan.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Januari 2008, 18:00 WIB

Liputan6.com, Surabaya: Bagi warga Surabaya, tentu sangat akrab dengan Kolam Renang Brantas. Tapi sebentar lagi, kolam itu mungkin akan tinggal kenangan. Tempat yang banyak menghasilkan perenang berprestasi ini menjadi sengketa antara Pemerintah Kota Surabaya dan pihak pengelola Tedjo Bawono. Kolam yang merupakan aset Kota Pahlawan ini dieksekusi setelah Pemkot Surabaya dinyatakan kalah dalam sengketa melalui putusan Mahkamah Agung.

Menjelang eksekusi yang dijadwalkan Kamis esok, Kolam Renang Brantas tampak dijaga ketat. Penjagaan terus dilakukan hingga Rabu (16/1) petang ini. Polisi antihuru-hara Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya meminta sekelompok orang menjauh dari lokasi kolam renang di Jalan Irian Barat itu. Eksekusi sempat tertunda empat kali sejak 2004.

Meski dinyatakan kalah, Pemkot Surabaya bersikukuh mempertahankan kolam renang karena diduga ada ketidakberesan dalam eksekusi ini. Pihak pemkot menyebut ada indikasi kesengajaan Pengadilan Negeri Surabaya memperlambat pengiriman bukti baru yang diajukan Pemkot Surabaya yaitu soal dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Tedjo Bawono. Akibatnya, bukti baru itu tak bisa menjadi bahan pertimbangan MA.(TOZ/Rachmat Hidayat)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya