Liputan6.com, Jakarta: Kondisi kesehatan Soeharto yang sempat memburuk kembali menimbulkan kontroversi seputar status hukum terhadap mantan penguasa Orde Baru tersebut. Di satu sisi, sejumlah pihak kembali mendesak proses hukum terhadap Soeharto dihentikan. Di lain pihak, sejumlah kalangan tetap meminta proses hukum atas presiden RI kedua itu jalan terus.
Kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang sempat menjenguk mantan Presiden Soeharto yang sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Kedatangan Presiden Yudhoyono ke RSPP untuk menjenguk Soeharto tentulah banyak makna. Kendati kunjungan hanya berlangsung sekitar 15 menit, sepertinya ada pembicaraan serius. Karena berikutnya, Presiden Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung menggelar konferensi pers di Istana Negara, Jakarta [baca: Presiden Besuk Soeharto].
Advertisement
Walau demikian, sikap pemerintah soal status hukum terhadap Soeharto belum jelas. Dalam konferensi pers, Presiden lebih banyak menjelaskan upaya pemerintah agar kondisi kesehatan Soeharto kembali membaik.
Partai Golongan Karya justru lebih berani dengan meminta agar kasus hukum Pak Harto--demikian Soeharto kerap disapa--diputihkan. "Jasa-jasa Pak Harto sangat besar kepada negara," ucap Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang juga menjabat Ketua DPR.
Namun Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, tak sependapat dengan Golkar. Dengan kata lain, pengacara kondang ini meminta proses hukum terhadap kasus Soeharto tetap berjalan. Pun demikian mantan Presiden Abudurrahman Wahid alias Gus Dur. Hanya saja, usai menjenguk Soeharto, Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta masyarakat bersikap adil melihat kasus Soeharto.
Pada pertengahan tahun 2000, sekalipun disambut demonstrasi di sejumlah kota, pihak Kejaksaan Agung pernah menghentikan penyidikan kasus pidana Pak Harto dengan menerbitkan SKP3 (Surat Keputusan Penghentian Penyidikan Perkara). Namun tujuh tahun berikutnya, gugatan perdata terkait dugaan korupsi di sejumlah yayasan justru tetap disidangkan [baca: Negara Bisa Menggugat Soeharto].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)