Liputan6.com, Sumedang: Sidang lanjutan kasus kematian Cliff Muntu, praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Kamis (8/11). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Fendi Tobuo dan Muhammad Amrullah.
Jaksa menilai Fendi Tobuo dan Muhammad Amrullah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Cliff Muntu. Untuk itu, dua praja tingkat tiga IPDN tersebut dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(TOZ/Patria dan Taufik Hidayat)
Advertisement