Presiden Memanggil Mensos dan Pemilik Lapindo

Pembayaran ganti rugi atas tanah yang memiliki sertifikat tetap dilaksanakan pada 7 dan 14 Mei. Menko Kesra Aburizal Bakrie menambahkan bahwa mekanisme pembayaran PT Lapindo sudah sesuai dengan peraturan presiden.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 Mei 2007, 18:27 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan pemilik PT Lapindo Brantas Nirwan Bakrie ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5). Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut.

Kepada Presiden, Bachtiar Chamsyah dan Nirwan Bakrie menjelaskan pembayaran 20 persen ganti rugi atas tanah dan bangunan warga korban lumpur yang memiliki sertifikat tetap dilaksanakan pada 7 dan 14 Mei. Aburizal Bakrie menambahkan bahwa mekanisme pembayaran PT Lapindo sudah sesuai dengan peraturan presiden.

Namun lahan yang hanya memiliki surat petok D dan letter C tetap harus melalui verifikasi terlebih dahulu. Surat tanah yang sudah diverifikasi akan ditandangani Bupati Sidoarjo Win Hendrarso dan dibayar. Saat ini, sudah dibentuk tim verifikasi yang terdiri dari camat lurah, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan Bupati Sidoarjo.(TOZ/Fajar Ilham dan Daeng Tanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya