Kepada Presiden, Bachtiar Chamsyah dan Nirwan Bakrie menjelaskan pembayaran 20 persen ganti rugi atas tanah dan bangunan warga korban lumpur yang memiliki sertifikat tetap dilaksanakan pada 7 dan 14 Mei. Aburizal Bakrie menambahkan bahwa mekanisme pembayaran PT Lapindo sudah sesuai dengan peraturan presiden.
Namun lahan yang hanya memiliki surat petok D dan letter C tetap harus melalui verifikasi terlebih dahulu. Surat tanah yang sudah diverifikasi akan ditandangani Bupati Sidoarjo Win Hendrarso dan dibayar. Saat ini, sudah dibentuk tim verifikasi yang terdiri dari camat lurah, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan Bupati Sidoarjo.(TOZ/Fajar Ilham dan Daeng Tanto)
Advertisement