Kapolri Menyebut Dua Tersangka Baru

Kapolri Jenderal Polisi Sutanto menyebut dua tersangka baru yang merupakan bekas pejabat PT Garuda Indonesia dalam kasus tewasnya Munir. Sementara Kejaksaan Agung telah mengirimkan peninjauan kembali kasus ini ke Mahkamah Agung.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 April 2007, 18:26 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kasus tewasnya aktivis hak asasi manusia Munir memasuki babak baru. Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto menyebut dua tersangka baru dalam kasus ini. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah melayangkan pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Sutanto di Jakarta, Selasa (10/4).

Menurut Sutanto, kedua tersangka baru itu berinisial IS dan R. Keduanya adalah mantan pejabat di PT Garuda Indonesia. Sementara itu, dengan adanya pengajuan PK dari Kejaksaan Agung berarti alat bukti baru sudah dipenuhi [baca: Polri Mencari Bukti Baru ke AS].(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya