Izin Terbang Pesawat Adam Air Dicabut

Dirjen Perhubungan Udara mencabut izin terbang pesawat tipe Boeing 737-300 milik maskapai Adam Air. Komite Nasional Keselamatan Transportasi juga akan menyelidiki penyebab insiden Adam Air.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Februari 2007, 18:27 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, akhirnya mencabut izin terbang pesawat jenis Boeing 737-300 milik maskapai Adam Air. Keputusan ini dikeluarkan Dephub menyusul tergelincirnya pesawat Adam Air di Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, kemarin sore. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Ichsan Tatang, Kamis (22/2).

Tatang menambahkan, setelah insiden itu, tujuh pesawat tipe tersebut yang melayani beberapa rute di Indonesia di-grounded. Ini berlaku sampai Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Dinas Sertifikasi Kelaikan Udara selesai melakukan penyelidikan atas kejadian itu. "Saya sudah komunikasikan dengan pihak Adam Air agar menahan dulu pesawat Boeing 737-300 untuk segera dilakukan pengecekan," kata Tatang [baca: Adam Air Diduga Mengalami Hard Landing].

Kasus yang dialami maskapai Adam Air di Surbaya terjadi hanya berselang kurang dari dua bulan sejak hilangnya pesawat Adam Air KI 574 di Sulawesi. Bahkan, audit khusus tim Dephub terhadap PT Adam Sky Connection Airlines sejak 19 Februari silam, hingga kini belum selesai.

Sementara, pihak KNKT juga menyatakan juga akan menyelidiki penyebab kecelakaan Adam Air. Menurut Ketua KNKT, Setio Raharjo, pihaknya belum bisa menyimpulkan pesawat tergelincir akibat cuaca buruk atau faktor lain.(IAN/Tim Liputan6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya