Maklumat Darurat, Republik Gawat

Situasi pemberlakukan keadaan darurat ketika Sukarno berkuasa berbeda dengan sekarang. Sebaiknya Gus Dur tak perlu panik menyikapi proses demokratis yang terjadi.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Mei 2001, 19:31 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Keinginan Presiden Abdurrahman Wahid yang akan tetap membubarkan DPR dan memberlakukan keadaan darurat mengundang perdebatan panjang. Cukup banyak pula yang mengaitkan situasi ini dengan kisah masa silam, perjalanan Republik, ketika Sukarno masih menjadi Presiden. Gus Dur menganggap keadaan saat ini sudah gawat sehingga perlu dikondisikan dalam keadaan darurat.

Padahal, banyak kalangan yakin bahwa situasi sekarang berbeda dengan dulu. Situasi dulu tak lepas dari konflik politik yang tajam di Indonesia sekitar 1956. Ketika itu, situasi Tanah Air menggawat. Di daerah, muncul pembangkangan terhadap pemerintah pusat yang dilakukan panglima militer lokal. Misalnya, kasus PRRI/Permesta di Sulawesi. Di pusat, sama saja. Friksi antarkelompok politik meruncing. Apalagi, setelah Sukarno bermaksud memasukkan PKI yang terlibat dalam pemberontakan Madiun 1948 dalam kabinet. Pembentukan Dewan Nasional diwarnai pro-kontra. Situasi semakin kacau setelah Kabinet Ali Sastroamidjojo membubarkan diri.

Menghadapi kondisi itu, pada 14 Maret 1957, Sukarno memberlakukan keadaan perang atau darurat perang berlandaskan pada Undang-undang tentang Keadaan Darurat Perang (De Regeling op de Staat van Oorlog en Beleg-SOB). Penerapan UU yang diwariskan pemerintah kolonial Hindia Belanda sejak 1939 itu lantaran pemerintah Indonesia tidak pernah merancang UU keadaan darurat nasional, meski diamanatkan dalam UUD 1945.

Lantaran desakan berbagai pihak, Desember 1957, dibuatlah UU Keadaan Bahaya yang mencakup tingkat keadaan darurat dan tingkat keadaan bahaya. Lalu, pada 1959, UU itu diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Tahun 1961, peraturan pemerintah itu kembali ditetapkan menjadi UU.

Sejak itu berbagai kesewenang-wenangan pun kerap terjadi. Dari pembredelan pers, pembubaran parpol-parpol, nasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta sampai pembubaran parlemen. Semua dilakukan oleh kaum bersenjata, kaum tentara. Keadaan darurat perang yang berlaku hingga Mei 1963 memberi kekuasaan yang sangat besar kepada tentara. Sebab, dalam keadaan demikian, tentara bisa mengeluarkan perintah dan peraturan yang menyangkut ketertiban umum dan keamanan dalam negeri.

Selama enam tahun pemberlakuan keadaan SOB, terjadi sejumlah peristiwa penting yang dimotori tentara. Misalnya, pada Desember 1959, Kepala Staf Angkatan Darat menetapkan penguasaan tentara atas semua perusahaan Belanda yang direbut Indonesia. Setahun kemudian, pengambilalihan perusahaan itu disahkan lewat UU Nasionalisasi. Di masa itu pula, tentara berhasil menumpas pemberontakan PRRI/Permesta.

Di pentas politik, posisi Presiden Sukarno semakin kuat. Lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUDS diganti kembali dengan UUD 1945. Parlemen dibubarkan. Sebagai penggantinya, dibentuklah Front Nasional, MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara), dan DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong). Partai-partai politik yang dinilai tidak sejalan dengan Sukarno dibubarkan, seperti Masyumi dan Partai Sosial Indonesia (PSI).

Nah, kini, bila Wahid mencoba melakukan langkah yang pernah dilakukan oleh Sukarno, memberlakukan keadaan darurat, akankah situasi buruk akan terjadi di Indonesia? Tak ada yang bisa memastikan. Satu hal pasti, kemungkinan tersebut pasti ada. Itulah sebabnya, ada baiknya Wahid mendengarkan banyak suara keberatan yang berloncatan. "Seharusnya Gus Dur tak perlu panik, tetapi harus melihatnya sebagai bagian dari demokrasi. Apalagi sekarang kita lagi belajar berdemokrasi, jadi nggak perlu panik," kata cendekiawan muslim Prof Dr Nurcholish Madjid.(RSB)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya