"Keganjilan yang ada, yakni nomor notaris pendirian PT Adam Skyconnection Airlines di halaman satu, berbeda dengan di halaman dua. Di lampiran, nomor surat tertera 2003, tapi tanggalnya 15 Oktober 2006," kata Djunaedi Sirait, kuasa hukum mantan pilot Adam Air, Selasa (16/1).
Tuduhan dibantah Ali Leonardi, kuasa hukum Adam Air. Dia mengatakan, kliennya tak pernah memalsukan dokumen. Ali justru menuding sejumlah pilot yang memalsukan dokumen. Sementara Direksi Adam Air, Aleks bin Haryono meminta agar tuduhan pemalsuan dibuktikan di pengadilan.
Advertisement
Perselisihan antara pilot dan manajemen Adam Air berawal ketika ke-16 pilot itu tak mau terbang karena pesawat tidak laik terbang. Lantaran terus dipaksa terbang akhirnya puluhan pilot memilih mengundurkan diri [baca: Pesawat Adam Air Sering Tak Laik Terbang].
Di pihak lain, SCTV juga mendapati pilot, co pilot serta pramugari Adam Air KI 574 yang hilang sejak 1 Januari silam ternyata belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Dokumen yang didapat SCTV menunjukkan karyawan Adam Air yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek hanya 459 dari 2.000 tenaga kerja perusahaan penerbangan itu.
Direktur Komersial Adam Air, Gugi Pringwa membantah temuan SCTV. Dia mamastikan, tak mungkin pilot, co pilot, dan pramugari pesawat nahas itu belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Tapi dokumen yang didapat SCTV sangat jelas menunjukkan kalau enam awak pesawat itu tak dilindungi asuransi Jamsostek. Dalam laporan itu disebutkan enam awak pesawat, masing-masing Refri Agustinus Widodo (pilot), co pilot Yoga, pramugari Ferawati, Dina Oktarina, Nining Iriani, dan Ratih Sekarsari belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)