Liputan6.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan hasil audit investigasi atas Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan ini bertujuan agar penyimpangan yang dilakukan BPPN dalam penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat diproses secara hukum. "Penyerahan itu sebenarnya berdasarkan permintaan DPR, November silam," kata Ketua BPK Satrio B. Joedono, baru-baru ini, di Jakarta [baca: DPR Menyepakati Hak Penyelidikan Kasus BLBI ] .
Menurut Satrio, dari hasil audit disimpulkan kelalaian BPPN dalam menangani pengembalian dana BLBI berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Kelalaian itu tampak dari ketidakseriusan BPPN dalam menangani aspek hukum atas jaminan BLBI, sehingga banyak jaminan yang secara hukum belum dikuasai BPPN [baca: Audit BPK Menemukan Penyimpangan BPPN].
Hasil audit juga menunjukkan hanya 9,5 persen dari nilai jaminan aset BLBI sebesar Rp 130 triliun yang memiliki nilai komersil. Dikatakan Satrio, kenyataan ini menimbulkan ketidakpastian akan pengembalian dana BLBI yang telah dikucurkan kepada 48 bank.
Hingga saat ini, BPPN baru berhasil mencairkan aset jaminan BLBI sebesar Rp 1,67 triliun rupiah atau 1,16 persen dari jumlah BLBI yang dikeluarkan pemerintah. Jumlah tersebut diperoleh dari penjualan aset dua bank take over, delapan bank beku operasi, dan 15 bank bank beku kegiatan usaha. BPK belum dapat memastikan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dana BLBI. "Sebab, jumlah itu baru bisa dirumuskan setelah hasil audit dikaji oleh DPR dan Kejagung," ujar Satrio.(ULF/Dian Pertiwi dan Irfan Effendi)
Menurut Satrio, dari hasil audit disimpulkan kelalaian BPPN dalam menangani pengembalian dana BLBI berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Kelalaian itu tampak dari ketidakseriusan BPPN dalam menangani aspek hukum atas jaminan BLBI, sehingga banyak jaminan yang secara hukum belum dikuasai BPPN [baca: Audit BPK Menemukan Penyimpangan BPPN].
Hasil audit juga menunjukkan hanya 9,5 persen dari nilai jaminan aset BLBI sebesar Rp 130 triliun yang memiliki nilai komersil. Dikatakan Satrio, kenyataan ini menimbulkan ketidakpastian akan pengembalian dana BLBI yang telah dikucurkan kepada 48 bank.
Hingga saat ini, BPPN baru berhasil mencairkan aset jaminan BLBI sebesar Rp 1,67 triliun rupiah atau 1,16 persen dari jumlah BLBI yang dikeluarkan pemerintah. Jumlah tersebut diperoleh dari penjualan aset dua bank take over, delapan bank beku operasi, dan 15 bank bank beku kegiatan usaha. BPK belum dapat memastikan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dana BLBI. "Sebab, jumlah itu baru bisa dirumuskan setelah hasil audit dikaji oleh DPR dan Kejagung," ujar Satrio.(ULF/Dian Pertiwi dan Irfan Effendi)