Liputan6.com, Jakarta: Surat Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2001, yang mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta telah direvisi. Perbaikan tersebut dianggap tak akan memberatkan rakyat kecil. Penegasan tersebut dikemukakan Gubernur DKI Sutiyoso, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Sutiyoso, revisi tetap mengacu kepentingan rakyat kecil. Buktinya, terdapat pengurangan tarif pajak pada kendaraan yang menunjang kegiatan rakyat. Sayangnya, Sutiyoso belum bersedia menjelaskan secara rinci revisi tersebut. "Pengumuman masalah itu akan disiarkan dua hari ke depan," kata Sutiyoso, diplomatis.
Sebelumnya, pemberlakuan kenaikan PKB dinilai sepihak, lantaran tak disosialisasikan dahulu kepada masyarakat [baca: Pajak Kendaraan Akan Dikaji Kembali]. Ironisnya, Pemerintah Daerah Jakarta juga tak berniat mencabut SK Gubernur mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga 80 persen [baca: Kenaikan Pajak Kendaraan Akan Dievaluasi].(ORS/Tris Wijayanto dan Jhony Akbar)
Menurut Sutiyoso, revisi tetap mengacu kepentingan rakyat kecil. Buktinya, terdapat pengurangan tarif pajak pada kendaraan yang menunjang kegiatan rakyat. Sayangnya, Sutiyoso belum bersedia menjelaskan secara rinci revisi tersebut. "Pengumuman masalah itu akan disiarkan dua hari ke depan," kata Sutiyoso, diplomatis.
Sebelumnya, pemberlakuan kenaikan PKB dinilai sepihak, lantaran tak disosialisasikan dahulu kepada masyarakat [baca: Pajak Kendaraan Akan Dikaji Kembali]. Ironisnya, Pemerintah Daerah Jakarta juga tak berniat mencabut SK Gubernur mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga 80 persen [baca: Kenaikan Pajak Kendaraan Akan Dievaluasi].(ORS/Tris Wijayanto dan Jhony Akbar)