Bubuk putih yang awalnya disebut-sebut sebagai narkoba jenis shabu, dimentahkan oleh Kepala Pelaksana Harian BNN Komisaris Jenderal Polisi I Made Mangku Pastika. Menurut dia, bubuk itu seratus persen bukan narkoba, melainkan bahan untuk keperluan sembahyang. Namun, Pastika tidak bisa menyebutkan persisnya nama jenis bubuk dimaksud [baca: Bubuk Putih dari Rumah Ferry Bukan Narkoba].
Untuk mempertemukan dua pendapat yang berbeda ini Mabes Polri akhirnya melakukan gelar medis yang dihadiri penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dan BNN, belum lama berselang. Dari pertemuan tersebut Mabes Polri menyimpulkan untuk mengulang penyelidikan kasus kematian Alda dari awal.
Advertisement
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Bambang Kuncoko, masih terlalu dini untuk memastikan bubuk putih yang ditemukan di rumah Ferry bukan narkoba jenis shabu. Pertentangan informasi antara kedua lembaga jelas cukup membingungkan. Selain itu, muncul spekulasi tentang apa sebenarnya yang ingin disembunyikan polisi terkait kasus kematian Alda.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)