Liputan6.com, Jakarta: Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan 22 anggota DPR menyatakan siap menjadi jaminan untuk menangguhkan penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Surat jaminan itu disampaikan tim kuasa hukum Rokhmin yang dipimpin Mohammad Asegaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (13/12).
Selain itu masih ada surat jaminan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia yang ditandatangani Ketua ICMI Presidium Marwah Daud Ibrahim dan Azyumardi Azra. Assegaf berharap surat-surat jaminan ini dapat meluluskan permohonan penangguhan penahanan Rokhmin. Apalagi, penahanan Rokhmin tak dilandasi alasan kuat.
Sampai saat ini, KPK belum bersedia menanggapi permohonan penangguhan penahanan tersebut. Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi mengakui menerima limpahan dana nonbujeter yang terkumpul pada masa kepemimpinan Rokhmin sebesar Rp 600 juta. Dana itu sebagian sudah dikembalikan ke kas negara. Sebagian lagi terpakai tanpa sepengetahuan diri Fredy untuk kegiatan sosial departemen dan untuk membayar lembur karyawan.
Rokhmin ditahan KPK dengan tuduhan mengumpulkan dan menggunakan nonbujeter lebih dari Rp 31 miliar. Dana tersebut dikumpulkan dari dalam departemen dan luar departemen pimpinannya. Sejumlah menteri menjaminkan diri agar polisi menangguhkan penahanan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokhmin Dahuri. Sebab, pada 11 Desember mendatang, Rokhmin diundang pemerintah Cina untuk menjadi pembicara sebagai pakar kelautan [baca: Dua Menteri Menjaminkan Diri Bagi Rokhmin Dahuri].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Selain itu masih ada surat jaminan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia yang ditandatangani Ketua ICMI Presidium Marwah Daud Ibrahim dan Azyumardi Azra. Assegaf berharap surat-surat jaminan ini dapat meluluskan permohonan penangguhan penahanan Rokhmin. Apalagi, penahanan Rokhmin tak dilandasi alasan kuat.
Sampai saat ini, KPK belum bersedia menanggapi permohonan penangguhan penahanan tersebut. Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi mengakui menerima limpahan dana nonbujeter yang terkumpul pada masa kepemimpinan Rokhmin sebesar Rp 600 juta. Dana itu sebagian sudah dikembalikan ke kas negara. Sebagian lagi terpakai tanpa sepengetahuan diri Fredy untuk kegiatan sosial departemen dan untuk membayar lembur karyawan.
Rokhmin ditahan KPK dengan tuduhan mengumpulkan dan menggunakan nonbujeter lebih dari Rp 31 miliar. Dana tersebut dikumpulkan dari dalam departemen dan luar departemen pimpinannya. Sejumlah menteri menjaminkan diri agar polisi menangguhkan penahanan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokhmin Dahuri. Sebab, pada 11 Desember mendatang, Rokhmin diundang pemerintah Cina untuk menjadi pembicara sebagai pakar kelautan [baca: Dua Menteri Menjaminkan Diri Bagi Rokhmin Dahuri].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)