Polisi menangkap pelaku dan membawanya ke kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan. Penyerangan yang dilakukan salah satu kerabat korban terjadi saat Lidya Pratiwi meninggalkan ruang sidang.
Pada saat bersamaan, Jaksa Penuntut Umum Alfed Palulungan juga menuntut dengan hukuman yang sama kepada Sukardi. Ia didakwa terlibat dalam perampasan dan penghilangan nyawa Naek Gomgom Hutagalung.
Advertisement
Sebelumnya Toni Yusuf, paman Lidya Pratiwi telah divonis 20 tahun penjara. Sedangkan ibunya, Vince Yusuf dituntut hukuman mati. Rencananya, Lidya Pratiwi akan menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya sepuluh hari mendatang.(YYT/Deden)