Lidya Pingsan Dipukul Keluarga Naek Gomgom

Usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, artis Lidya Pratiwi pingsan dipukul keluarga Naek Gomgom. Keluarga korban tak puas karena Lidya Pratiwi dituntut 17 tahun penjara.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Desember 2006, 18:42 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Artis sinetron Lidya Pratiwi, terdakwa kasus pembunuhan model Naek Gomgom Hutagalung, pingsan dipukul keluarga korban di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/12). Keluarga korban emosional karena jaksa penuntut umum hanya menuntut Lidya Pratiwi 17 tahun penjara [].

Polisi menangkap pelaku dan membawanya ke kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan. Penyerangan yang dilakukan salah satu kerabat korban terjadi saat Lidya Pratiwi meninggalkan ruang sidang.

Pada saat bersamaan, Jaksa Penuntut Umum Alfed Palulungan juga menuntut dengan hukuman yang sama kepada Sukardi. Ia didakwa terlibat dalam perampasan dan penghilangan nyawa Naek Gomgom Hutagalung.

Sebelumnya Toni Yusuf, paman Lidya Pratiwi telah divonis 20 tahun penjara. Sedangkan ibunya, Vince Yusuf dituntut hukuman mati. Rencananya, Lidya Pratiwi akan menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya sepuluh hari mendatang.(YYT/Deden)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya