Liputan6.com, Semarang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/11) siang, memvonis Abu Mujahid alias Subur Sugiarto, hukuman penjara seumur hidup. Abu Mujahid didakwa sebagai pelaku peledakan Bom Bali Kedua di Pantai Kuta, Bali. Selain itu Subur bersama tujuh terdakwa lainnya juga didakwa telah melindungi Noordin Muhammad Top di beberapa wilayah di Jateng.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Abu Mujahid lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta hukuman mati. Kendati demikian, kuasa hukum Subur masih mempertimbangkan untuk banding. Sebab tuduhan jaksa penuntut umum dinilai tidak memiliki bukti yang kuat. Dari delapan terdakwa yang sudah disidangkan sejak Agustus silam, baru Subur yang sudah divonis. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya hingga kini masih menjalani proses persidangan [baca: Otak Kelompok Semarang Dituntut Hukuman Mati].(DNP/Yudhi Sutomo)
Advertisement