Pembunuh Siswa SMA Poso Diancam Hukuman Mati

Tiga terdakwa kasus pembunuhan tiga pelajar SMA di Poso, Sulteng, diancam hukuman mati atau seumur hidup. Mereka mengakui juga terlibat sejumlah aksi kekerasan di Poso, termasuk penembakan jaksa.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Nov 2006, 18:13 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tiga terdakwa kasus pembunuhan tiga siswa sekolah menengah atas Poso, Sulawesi Tengah, terancam hukuman mati atau seumur hidup. Demikian terungkap dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam rekaman pengakuan di depan polisi, Hasanuddin, Haris, dan Irwanto alias Iwan Irano mengakui tidak hanya terlibat dalam kasus mutilasi tiga siswi SMA. Mereka juga terlibat sejumlah aksi kekerasan di Poso, seperti bom di Tentena dan penembakan jaksa Ferry Silalahi. "Saya bertanggung jawab atas kasus mutilasi siswa SMA Kristen di Poso," kata Hasanuddin.

Dalam rekaman itu masing-masing meminta maaf pada keluarga korban dan berharap kasus kekerasan di Poso tidak terulang. Mereka juga meminta teman-temannya di luar berpikir lebih bijaksana untuk membangun Poso.

Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum mendakwa Hasanuddin sebagai perencana dan penggerak aksi terorisme sedangkan Lilik dan Iwan sebagai operator lapangan []. Namun, Achmad Michdan, kuasa hukum Hasanuddin, mengatakan kliennya tidak terlibat bahkan sempat melarang para pelaku untuk melakukan pembunuhan. "Hasanuddin pertama menolak dan tidak setuju, [dan mengatakan] itu bukan ajaran Islam," kata Achmad.

Pembunuhan tiga siswa SMA di Poso terjadi pada 29 Oktober 2005. Para korban dibunuh saat berjalan kaki menuju SMA Kristen Poso. Ketiga terdakwa juga disangka dalam kasus pembunuhan Pendeta Susianti Tinulele.(TNA/Fajar Ilham dan Taufik Maru)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya