Puluhan Pengunjung Diskotik Millenium Menjadi Tersangka

Sebanyak 22 dari 32 orang yang ditangkap di Diskotik Millenium ditetapkan sebagai tersangka. Tes urine membuktikan mereka terlibat dalam penggunaan obat terlarang.

oleh Liputan6Diterbitkan 18 Mei 2001, 05:23 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Resor Jakarta Pusat menetapkan 22 dari 32 yang ditangkap di Diskotik Millenium sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang Psikotropika. Delapan orang di antara mereka adalah wanita muda dengan inisial HN, HP, LN, JJ, AN, EL, WB dan UM. Demikian diungkapkan Kepala Satuan Reserse Polres Jakpus Komisaris Polisi AR Yoyol, di Jakarta, baru-baru ini.

Penggerebekan di diskotik tersebut dilakukan dalam Operasi Sadar Jaya IV pada Rabu silam. Diskotik itu memang diduga sebagai tempat pemasaran obat-obatan jenis terlarang. Selain meringkus 32 orang, polisi juga mendapati barang bukti 66 butir pil ekstasi. Yoyol mengatakan, 22 dari 32 orang itu diduga sebagai pengguna. Sebab, tes urine mereka positif mengandung zat berbahaya. Satu dari mereka, yakni MH, 40 tahun, bahkan diduga sebagai pengedar obat-obatan itu.(HFS/Imelda Sari dan Andi Azril)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya