Seperti pekan kemarin, kali ini persidangan juga menghadirkan saksi seorang terpidana kasus Bom Bali II, Anif Sholahudin bin Suyadi alias Pendek [baca: Terdakwa Terakhir Kasus Bom Bali II Divonis]. Lelaki yang divonis 15 penjara di PN Denpasar, Bali, itu bersaksi untuk Subur yang disebut-sebut sebagai koordinator kelompok Semarang.
Dalam persidangan, Anif yang ditangkap di rumahnya di Jalan Pamularsih Nomor 20, Semarang, November 2005 mengakui pernah bertemu Subur. Mereka berjumpa ketika sama-sama menghadiri pengajian rutin di Masjid At-Taqwa, Pamularsih.(ICH/Yudi Sutomo)
Advertisement