Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Negara BUMN Sugiharto mengaku, pihaknya lebih memilih untuk menyerahkan masalah ini ke Badan Peradilan Profesi Akuntan untuk membuktikan ada-tidaknya kesalahan audit tersebut. Sugiharto juga mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor negara untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sebelumnya auditor dari Akuntan Publik Mannan, Sofwan, Adnan, dan rekan membantah melakukan kekeliruan. Pasalnya kantor ini sudah dua periode mengaudit keuangan PT KAI, yakni pada 2004 dan 2005. Induk organisasinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meminta perdebatan ini dibawa ke Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik untuk menentukan apakah ada kekeliruan dalam proses audit laporan keuangan PT KAI.(ORS/Aryo Adi Prabowo dan Ahmad Haris)
Advertisement