Rachmat Witoelar juga menjelaskan bahwa tanah yang pernah terendam lumpur panas itu tak dapat digunakan untuk bercocok tanam untuk beberapa waktu. Meski demikian, lahan tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk hal lain. Berdasarkan penelitian, lumpur yang menyembur dari dalam perut bumi itu bisa dijadikan sebagai bahan pembuat batu bata atau gamping.
Sementara itu, sekitar seratus warga Reno Kenongo, Porong, berunjuk rasa ke DPRD Sidoarjo. Mereka mendesak para wakil rakyat untuk memperjuangkan pemberian santunan dari PT Lapindo. Para pengunjuk rasa merasa pantas mendapat sumbangan sebesar Rp 300 ribu per jiwa karena menjadi korban lumpur panas.
Advertisement
Selain bantuan, korban lumpur PT Lapindo ini meminta pemerintah segera mencarikan tempat baru atau dikontrakkan rumah. Kondisi penampungan di Pasar Baru, Porong, dianggap sudah tak layak huni. Sumpek dan pengap terasa lantaran setiap bilik berukuran 2,5 x 3 meter diisi tiga sampai empat kepala keluarga [baca: Korban Lumpur Panas Minta Dikontrakkan Rumah].
Warga juga menuntut mundur Kepala Desa Reno Kenongo karena dinilai kurang memperjuangkan nasib warga. Sang kepala desa ini bahkan telah membohongi warga. Kepada warga, ia menjelaskan bahwa lahan yang dibeli PT Lapindo pada 1997 akan digunakan untuk peternakan. Namun kenyataannya, tanah warga berubah menjadi ladang pengeboran gas.
Terkait kasus semburan lumpur, penyidik Kepolisian Daerah Jatim saat ini kembali memeriksa dua tersangka dari PT Lapindo. Mereka adalah Edi Sutiono yang menjabat sebagai Drilling Supervisor dan Drilling Manager PT Lapindo Wilem Hunila. Pemeriksaan seputar teknik pengeboran yang berujung kebocoran dan luapan lumpur.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)