Nirmala dan pengacaranya dari Kedutaan besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Kavimani Muthayam, telah hadir untuk mengikuti sidang yang akan dipimpin hakim tunggal Akhtar bin Tahir ini. Namun setelah ditunda, Nirmala harus kembali lagi untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi pada sidang berikutnya.
Terdakwa Yim Pik Ha juga hadir dalam kesempatan ini. Pik Ha terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus dugaan penyiksaan yang terjadi pada Januari hingga Februari 2004 silam. Namun hingga kini, dia hanya menjadi tahanan kota setelah membayar uang jaminan 85 ribu ringgit atau sekitar Rp 212 juta [].
Advertisement
Sementara itu, sebelum persidangan Nirmala sempat ditampung selama 2 tahun di KBRI di Malaysia. Namun tidak pernah sedikitpun mendapatkan bimbingan penyembuhan trauma atas siksaan yang dialaminya.(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)