MA Memvonis Guterres Sepuluh Tahun Penjara

MA menolak permohonan kasasi Eurico Guterres dan memvonis mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Prointegrasi Timor Timur sepuluh tahun penjara. Guterres akan mengajukan peninjauan kembali.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 Maret 2006, 02:32 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung, Senin (13/3), memvonis mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Prointegrasi Timor Timur Eurico Guterres sepuluh tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim setelah MA menolak permohonan kasasi Guterres. Vonis ini berarti sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilinya di tingkat pertama [].

Pada Juli 2004, Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc di Jakarta memvonis mantan Komandan Milisi Aitarak ini lima tahun penjara. Keluarnya vonis MA ini berarti membatalkan putusan pengadilan tinggi itu. Eurico Guterres sendiri tidak menerima putusan MA yang menolak kasasinya. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusatenggara Timur ini berniat mengajukan peninjauan kembali. Meski akan mengajukan PK, Guterres mengaku siap dieksekusi.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya