Menurut Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng I Putu Gede Djeladha di Poso, baru-baru ini, pengajuan PK untuk kali kedua itu dianggap tidak sah. Pengajuan PK, tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan eksekusi terhadap Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva, dan Marinus Riwu.
Djeladha menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulteng untuk melaksanakan eksekusi pada pekan kedua bulan ini. Sebab, eksekusi tersebut akan dilakukan oleh regu tembak dari Polda Sulteng yang beranggotakan 12 orang.
Advertisement
Sementara itu, istri Tibo menganggap bahwa eksekusi terhadap suaminya dan dua rekannya tidak adil. Adapun Tibo cs divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada April 2001 silam. Mereka didakwa bersalah atas tewasnya ratusan warga dalam konflik Poso 2000 silam. Keputusan PN Palu itu kemudian dikuatkan MA. Sebelumnya, PK Tibo cs ini ditolak MA dan permohonan grasi juga ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [}.(ZIZ/Syamsuddin)