Di kawasan Slipi, Jakarta Barat, misalnya, masih diwarnai asap yang mengepul dari bibir dan hidung para perokok. Bahkan, tidak sedikit warga yang merokok di dalam kendaraan umum. Padahal, kendaraan umum adalah salah satu tempat yang harus bebas asap rokok.
Sejumlah penumpang mendukung Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ini. Sebab, para perokok pasif yang lebih banyak menerima dampak yang ditimbulkan asap rokok.
Advertisement
Sementara di jalan-jalan protokol Ibu Kota dengan mudah ditemui orang yang merokok. Meski tidak dinyatakan secara eksplisit dalam aturan tersebut, para perokok mengaku belum mendengar aparat Tramtib akan melarang orang merokok di kawasan terbuka. Ini terutama di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Bahkan di Rumah Sakit Persahabatan Jakarta Timur, masih ada yang merokok di dalam kawasan ini. Pihak rumah sakit mengaku telah memasang poster yang memuat efek negatif dari merokok. Meski demikian, masih ada keluarga pasien yang tidak mengindahkan peraturan itu.
Dalam waktu dua bulan, Pemerintah DKI Jakarta memang masih akan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang melanggar. Setelah itu sanksi berupa hukuman penjara selama enam bulan atau denda sejumlah Rp 50 juta siap dijatuhkan kepada pelanggar [].(TNA/Heru Budi dan Junaedi Setiawan)