MK Mendengar Saksi Ahli Kasus Pilkada Depok

Persidangan sengketa pilkada Depok di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap pembuktian yaitu mendengarkan keterangan para saksi ahli. Menurut rencana, MK akan membacakan keputusan akhir, hari ini.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Januari 2006, 08:55 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang sengketa pemilihan kepala daerah Depok, Jawa Barat, di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap pembuktian di Jakarta, Selasa (24/1). Perdebatan muncul dari kedua pihak yang bersengketa. Kubu Badrul Kamal bersikukuh berdasarkan Pasal 106 Ayat 7 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, putusan final pilkada Depok ada di tangan Pengadilan Tinggi Jabar.

Sementara saksi ahli pihak Nurmahmudi Ismail menyatakan, peninjauan kembali Mahkamah Agung adalah upaya hukum luar biasa yang sah dilakukan MA selaku penentu interpretasi hukum yang terakhir. Karena putusan MA bukanlah obyek hukum, MK sebenarnya tidak memiliki wewenang menyelesaikan masalah ini.

"Ya, namanya juga usaha," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua MK menanggapi upaya hukum yang dilakukan Badrul Kamal. Dia menambahkan, jika logika hukum yang disampaikan benar, MK siap membuat keputusan [].

Persidangan juga dihadiri pendukung masing-masing kubu. Mereka mengikuti persidangan  dengan tertib. Menurut rencana, majelis hakim MK akan membacakan putusan final, Rabu ini.(TNA/Mochamad Achir dan Dwi Firmansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya