Sementara saksi ahli pihak Nurmahmudi Ismail menyatakan, peninjauan kembali Mahkamah Agung adalah upaya hukum luar biasa yang sah dilakukan MA selaku penentu interpretasi hukum yang terakhir. Karena putusan MA bukanlah obyek hukum, MK sebenarnya tidak memiliki wewenang menyelesaikan masalah ini.
"Ya, namanya juga usaha," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua MK menanggapi upaya hukum yang dilakukan Badrul Kamal. Dia menambahkan, jika logika hukum yang disampaikan benar, MK siap membuat keputusan [].
Advertisement
Persidangan juga dihadiri pendukung masing-masing kubu. Mereka mengikuti persidangan dengan tertib. Menurut rencana, majelis hakim MK akan membacakan putusan final, Rabu ini.(TNA/Mochamad Achir dan Dwi Firmansyah)