Tenyata, belum semua gedung perkantoran menyediakan informasi memadai bagi para perokok tentang keberdaan tempat khusus merokok. Di sebuah perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, misalnya. Sutiyoso mengkritik pengelola gedung karena menempatkan petunjuk ruangan khusus merokok di tempat yang tidak semua orang bisa melihatnya.
Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok pada Februari mendatang. Sejumlah tempat yang dinyatakan bebas asap rokok meliputi rumah sakit, angkutan umum, dan gedung perkantoran [baca: DKI Bebas Asap Rokok Februari 2006].(DNP/Asti Megasari dan Daeng Tanto)
Advertisement