Sutiyoso Menyayangkan Ruangan Khusus Merokok Belum Maksimal

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meninjau kesiapan pengelola gedung menjelang diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Ruangan khusus perokok belum maksimal.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Desember 2005, 14:57 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso melakukan inspeksi mendadak ke gedung perkantoran milik Badan Usaha Milik Negara dan swasta di Jakarta, Selasa (27/12) pagi. Sidak ini dilakukan untuk melihat kesiapan pengelola gedung menjelang diberlakukannya peraturan daerah tentang pencemaran udara. Salah satu dampak peraturan ini, pengelola gedung harus menyediakan ruangan khusus merokok.

Tenyata, belum semua gedung perkantoran menyediakan informasi memadai bagi para perokok tentang keberdaan tempat khusus merokok. Di sebuah perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, misalnya. Sutiyoso mengkritik pengelola gedung karena menempatkan petunjuk ruangan khusus merokok di tempat yang tidak semua orang bisa melihatnya.

Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok pada Februari mendatang. Sejumlah tempat yang dinyatakan bebas asap rokok meliputi rumah sakit, angkutan umum, dan gedung perkantoran [baca: DKI Bebas Asap Rokok Februari 2006].(DNP/Asti Megasari dan Daeng Tanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya