Yusril menjelaskan, ketiga terpidana itu adalah Fabianus Tibo, Dominggus Silva dan Marinus Riwu. Presiden setuju dengan keputusan Mahkamah Agung bahwa ketiganya tidak layak mendapat grasi karena dianggap bertanggung jawab dalam pembunuhan berencana, pembakaran, dan penganiayaan pada kerusuhan Poso, tahun 2000 [baca: Cukup Sekian, Tibo]. Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.(DNP/Miko Toro dan Muhammad Guntur)
Advertisement