Presiden Menolak Grasi Tiga Perusuh Poso

Yusril Ihza Mahendara mengatakan, Presiden telah menandatangani surat penolakan grasi untuk tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso. Mereka adalah Fabianus Tibo, Dominggus Silva, dan Marinus Riwu.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 November 2005, 09:15 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso tinggal menunggu eksekusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat penolakan grasi untuk mereka. Demikian diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di Kantor Presiden di Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Yusril menjelaskan, ketiga terpidana itu adalah Fabianus Tibo, Dominggus Silva dan Marinus Riwu. Presiden setuju dengan keputusan Mahkamah Agung bahwa ketiganya tidak layak mendapat grasi karena dianggap bertanggung jawab dalam pembunuhan berencana, pembakaran, dan penganiayaan pada kerusuhan Poso, tahun 2000 [baca: Cukup Sekian, Tibo]. Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.(DNP/Miko Toro dan Muhammad Guntur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya