Liputan6.com, Tokyo: Pengadilan Tokyo menjatuhkan hukuman penjara terhadap konglomerat Jepang, Yoshiaki Tsutsumi, Kamis (27/10). Tsutsumi dinilai terbukti melakukan insider trading atau perdagangan ilegal dan pemalsuan data perusahaan. Pengusaha yang pernah masuk kategori pria terkaya dunia versi majalah Forbes ini juga dihukum membayar denda lima juta yen.
Tsutsumi mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi dengan sejumlah petinggi perusahaannya untuk memalsukan data keuangan perusahaan kereta Seibu pada 2003. Pemalsuan ini membuat nilai saham perusahaan Kokudo miliknya yang juga bergerak di industri kereta api lebih rendah dari sebenarnya. Ini dilakukan untuk mengelabui peraturan yang melarang kepemilikan saham terlalu banyak pada satu perusahaan.
Selama ini, kepentingan para investor kerap diabaikan pemilik. Keputusan pengadilan ini dinilai mencerminkan perubahan sikap Jepang sebagai negara yang siap bertarung di tingkat global.(TNA/Yes)
Tsutsumi mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi dengan sejumlah petinggi perusahaannya untuk memalsukan data keuangan perusahaan kereta Seibu pada 2003. Pemalsuan ini membuat nilai saham perusahaan Kokudo miliknya yang juga bergerak di industri kereta api lebih rendah dari sebenarnya. Ini dilakukan untuk mengelabui peraturan yang melarang kepemilikan saham terlalu banyak pada satu perusahaan.
Selama ini, kepentingan para investor kerap diabaikan pemilik. Keputusan pengadilan ini dinilai mencerminkan perubahan sikap Jepang sebagai negara yang siap bertarung di tingkat global.(TNA/Yes)