Terbukti Memalsukan Data Keuangan, Jutawan Jepang Dipenjara

Yoshiaki Tsutsumi, jutawan Jepang, mengaku bersalah melakukan perdagangan saham ilegal dan memalsukan data perusahaan. Pengadilan Tokyo memvonis hukuman penjara dan denda sebesar lima juta yen.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Oktober 2005, 08:39 WIB
Liputan6.com, Tokyo: Pengadilan Tokyo menjatuhkan hukuman penjara terhadap konglomerat Jepang, Yoshiaki Tsutsumi, Kamis (27/10). Tsutsumi dinilai terbukti melakukan insider trading atau perdagangan ilegal dan pemalsuan data perusahaan. Pengusaha yang pernah masuk kategori pria terkaya dunia versi majalah Forbes ini juga dihukum membayar denda lima juta yen.

Tsutsumi mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi dengan sejumlah petinggi perusahaannya untuk memalsukan data keuangan perusahaan kereta Seibu pada 2003. Pemalsuan ini membuat nilai saham perusahaan Kokudo miliknya yang juga bergerak di industri kereta api lebih rendah dari sebenarnya. Ini dilakukan untuk mengelabui peraturan yang melarang kepemilikan saham terlalu banyak pada satu perusahaan.

Selama ini, kepentingan para investor kerap diabaikan pemilik. Keputusan pengadilan ini dinilai  mencerminkan perubahan sikap Jepang sebagai negara yang siap bertarung di tingkat global.(TNA/Yes)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya