Liputan6.com, Jakarta: Siang itu, Kamis (05/04), Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah sempat senyap beberapa saat. Kilat seakan menggelegar di siang bolong. Pemimpin kelompok Kelelawar Hitam Cornelius Fabianus Tibo, divonis hukuman mati. Tibo tak seorang diri. Sebab dua rekannya, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu juga bernasib sama. Ketiganya terbukti membantai warga dalam Kerusuhan Poso, Sulteng, Mei tahun silam. Belakangan ditengarai, ketiga orang itu tak sendirian beraksi dalam insiden berdarah yang menewaskan ratusan warga setempat beragama muslim.
Petir tadi tak hanya mengagetkan Tibo dan kawan-kawan. Sebab majelis hakim yang siap membacakan vonis ikut terkejut, saat Tibo menyampaikan pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Isinya, 16 orang tokoh masyarakat di Poso ikut andil dalam kasus pembantaian bernuansa agama itu. Lantas nama seorang purnawirawan TNI dan dua pejabat Kantor Gubernur Sulteng pun menggaung di dinding ruang pengadilan. Sontak, ribuan pengunjung yang memadati halaman PN Palu terhenyak. Kontan pula, massa menuntut ke-16 tokoh itu segera diperiksa.
Kemarahan terhadap ketiga terpidana tak juga pudar hanya karena pleidoi semata. Sebab, selepas persidangan, massa masih mengejar dan melempar mobil yang ditumpangi Tibo, Dominggus, dan Marinus dengan batu. Polisi bertindak. Beberapa kali tembakan pun dilepaskan.
Luka menahun tak begitu saja reda digertak senjata. Massa yang berang beringsut mengincar rumah Sekretaris DPRD I Sulteng Edy Bungkudapu dan Asisten IV Sekretaris Wilayah Daerah Sulteng Yahya Patiro. Ihwal pencarian kedua orang ini lantaran pleidoi Tibo. Namun lagi-lagi polisi sigap. Penjagaan super ketat digelar. Tragedi amuk massa pun terhindarkan, meski bak api dalam sekam: siap meledak tanpa diduga.
Kendati demikian, pleidoi Tibo juga direkam Kepolisian Daerah Sulteng dalam hati. Buktinya, secara diam-diam, polisi mulai memeriksa Edy dan Yahya. Atas dasar cerita Tibo tadi, kedua pejabat daerah itu dianggap tahu betul ihwal Kerusuhan Poso, dan berperan aktif. Mereka dipanggil ke markas Polda setempat dan diperiksa sebagai saksi. Sayang, polisi tak membeberkan hasil pemeriksaan Yahya.
Yahya tentu tak menerima tuduhan itu. Dia menampik terlibat, bahkan membantah keras mengenal Tibo. Menurut Yahya, tuduhan yang memperkeruh suasana itu bermuara dari segelintir orang yang tak menyukai dia.
Sebelumnya, upaya menggiring Tibo dan kawan-kawannya ke meja hijau bukanlah perkara gampang. Maklum, beberapa kali persidangan yang siap digelar acap gagal. Massa yang kadung emosional memang bertindak brutal. Lantaran itulah sejumlah anggota tim pengacara tersangka mulai mengundurkan diri, lantaran ngeri melihat keberingasan massa. Robert Bofe misalnya, yang nyaris menarik diri. Robert mengaku ketakutan untuk mendampingi persidangan, lantaran sebelumnya, massa mengancam bakal membakar rumah dia.
Nah, aksi pelemparan terhadap Tibo cs. tentu menjadi pemandangan yang akrab. Bahkan dalam sebuah persidangan, petugas keamanan sempat menahan dua warga yang kedapatan membawa senjata rakitan jenis peluncur. Sementara dua orang lainnya langsung ditahan. Mereka dianggap provokator massa untuk melecut kerusuhan.
Insiden bentrokan antara polisi dan massa seakan menjadi pelengkap persidangan Tibo. Keributan seringkali pecah saat mobil yang mengangkut Tibo kembali ke rumah tahanan. Massa menimpuki mobil tahanan. Tak ayal sambitan batu juga mengenai polisi. Aparat bereaksi keras. Peluru karet pun melesatkan. Massa kocar-kacir. Banyak di antara mereka yang terinjak dan cedera. Korban dilarikan ke rumah sakit di Palu.
Dari sejumlah persidangan itulah, meski perlahan, "dapur" Kerusuhan Poso akhirnya terkuak juga. Menurut saksi kunci Anton, ada orang luar yang terlibat kuat dalam insiden berdarah tadi. Buktinya, pengiriman senjata dan amunisi dilakukan lewat helikopter dan pesawat jenis Cassa.
Dalam kesaksiannya, Anton mengaku pernah dititah menjemput peti berisi puluhan pucuk senjata laras panjang. Kala itu, dia adalah anggota pasukan Kelelawar Hitam. Senjata itu dikirim ke tengah hutan di Desa Kilei dengan menggunakan helikopter. Namun Anton juga mengaku pernah mengambil barang serupa yang dikirim dengan pesawat Cassa di tepian Danau Poso.
Berbagai saksi selanjutnya -sekitar 87 saksi- memang memberatkan posisi para pelaku yang semuanya ditangkap di Kecamatan Beteleme Kabupaten Morowali itu. Ketiganya diancam hukuman mati. Menurut Jaksa Penuntut Umum Latara, mereka terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan di Poso. Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana digunakan untuk menjerat mereka. Ketiganya juga dijerat Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran, dan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Sejumlah pasal tadi, menurut Latara, cukup berimbang. Sebab, 246 orang dinyatakan tewas akibat perbuatan kelompok Kelelawar Hitam. Lantas ribuan unit rumah penduduk dibakar dan ratusan warga lainnya dianiaya. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp 40 miliar. Selain itu, latar belakang Tibo, lelaki berusia 57 tahun yang juga residivis -lantaran pernah membunuh lima tahun silam- dianggap memberatkan dalam persidangan.
Namun tak semua pula menghujat Tibo dan rekan. Sebab para pendukung Tibo juga tak berdiam diri. Massa Tibo mulai membakar barak-barak pengungsi di Desa Palembara, Kecamatan Poso Pesisir, Sulteng. Diduga, aksi adalah reaksi dari vonis mati buat Tibo dan teman-teman.
Akibatnya memang fatal. Kendati tak ada korban jiwa, ratusan pengungsi kembali bergerak memasuki Kota Poso. Bagi mereka, tempat penampungan sudah tak aman lagi. Saat ini, para pengungsi ditampung di Gedung Graha Pemuda, Poso. Polda Sulteng bersiaga ditambah satu kompi pasukan segar. Mereka disebar di hampir seluruh penjuru Kota Poso.
Peristiwa pembakaran seperti itu bukanlah kali pertama. Sebab, kasus serupa pernah terjadi di awal bulan Januari tahun ini juga. Sejumlah barak yang sedianya menjadi tempat penampungan sementara pengungsi Poso di Desa Patiwunggu, Kecamatan Poso Pesisir, hangus dibakar orang tak dikenal. Program pemulangan pengungsi tersendat.
Sejauh ini, polisi belum bisa menangkap pelakunya lantaran warga yang menyaksikan perbuatan tersebut enggan bersaksi. Tak jelas alasan penolakan itu. Satu hal pasti, aksi kekerasan acap terjadi di sana, sampai sekarang.
Aksi yang diduga kuat mendukung Tibo tak juga berakhir. Kisah terhangat baru terjadi pada April tahun ini. Sekitar 30 orang dari kelompok tak dikenal menyerbu pos penjagaan di Kelurahan Sayo, Kecamatan Poso Kota, Selasa (3/4), sekitar pukul 05.00 waktu setempat. Setelah menyerang, kelompok yang seluruh anggotanya mempersenjatai diri dengan parang dan senjata peluncur itu langsung melarikan diri. Sebanyak tiga korban dinyatakan tewas: Brigadir Polisi Dua Muslimin, Rina, dan seorang lain tanpa identitas. Sementara korban luka adalah Bripda Andi Siswanto dan Bripda Ismoyo.
Toh polisi juga tak tinggal diam, meski kasus penyerbuan tadi masih gelap. Bahkan, hingga saat ini polisi mengaku masih melacak para pelaku. Menurut Wakil Kepala Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Bagus Ekodanto dalam acara pemakaman Muslimin di Tempat Pemakaman Umum Pogego, Palu, para penyerbu melarikan diri ke arah pegunungan di luar Kota Poso.
Buku kehidupan Tibo dan kawan-kawan tampaknya pasti bakal ditutup. Sayang, tak jelas otak-otak lain yang ikut andil dalam Kerusuhan Poso. Boleh jadi, pesan terakhir Tibo dalam pleidoi ada benarnya. Tugas polisi-lah yang mesti mengungkapnya.(BMI)
Petir tadi tak hanya mengagetkan Tibo dan kawan-kawan. Sebab majelis hakim yang siap membacakan vonis ikut terkejut, saat Tibo menyampaikan pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Isinya, 16 orang tokoh masyarakat di Poso ikut andil dalam kasus pembantaian bernuansa agama itu. Lantas nama seorang purnawirawan TNI dan dua pejabat Kantor Gubernur Sulteng pun menggaung di dinding ruang pengadilan. Sontak, ribuan pengunjung yang memadati halaman PN Palu terhenyak. Kontan pula, massa menuntut ke-16 tokoh itu segera diperiksa.
Kemarahan terhadap ketiga terpidana tak juga pudar hanya karena pleidoi semata. Sebab, selepas persidangan, massa masih mengejar dan melempar mobil yang ditumpangi Tibo, Dominggus, dan Marinus dengan batu. Polisi bertindak. Beberapa kali tembakan pun dilepaskan.
Luka menahun tak begitu saja reda digertak senjata. Massa yang berang beringsut mengincar rumah Sekretaris DPRD I Sulteng Edy Bungkudapu dan Asisten IV Sekretaris Wilayah Daerah Sulteng Yahya Patiro. Ihwal pencarian kedua orang ini lantaran pleidoi Tibo. Namun lagi-lagi polisi sigap. Penjagaan super ketat digelar. Tragedi amuk massa pun terhindarkan, meski bak api dalam sekam: siap meledak tanpa diduga.
Kendati demikian, pleidoi Tibo juga direkam Kepolisian Daerah Sulteng dalam hati. Buktinya, secara diam-diam, polisi mulai memeriksa Edy dan Yahya. Atas dasar cerita Tibo tadi, kedua pejabat daerah itu dianggap tahu betul ihwal Kerusuhan Poso, dan berperan aktif. Mereka dipanggil ke markas Polda setempat dan diperiksa sebagai saksi. Sayang, polisi tak membeberkan hasil pemeriksaan Yahya.
Yahya tentu tak menerima tuduhan itu. Dia menampik terlibat, bahkan membantah keras mengenal Tibo. Menurut Yahya, tuduhan yang memperkeruh suasana itu bermuara dari segelintir orang yang tak menyukai dia.
Sebelumnya, upaya menggiring Tibo dan kawan-kawannya ke meja hijau bukanlah perkara gampang. Maklum, beberapa kali persidangan yang siap digelar acap gagal. Massa yang kadung emosional memang bertindak brutal. Lantaran itulah sejumlah anggota tim pengacara tersangka mulai mengundurkan diri, lantaran ngeri melihat keberingasan massa. Robert Bofe misalnya, yang nyaris menarik diri. Robert mengaku ketakutan untuk mendampingi persidangan, lantaran sebelumnya, massa mengancam bakal membakar rumah dia.
Nah, aksi pelemparan terhadap Tibo cs. tentu menjadi pemandangan yang akrab. Bahkan dalam sebuah persidangan, petugas keamanan sempat menahan dua warga yang kedapatan membawa senjata rakitan jenis peluncur. Sementara dua orang lainnya langsung ditahan. Mereka dianggap provokator massa untuk melecut kerusuhan.
Insiden bentrokan antara polisi dan massa seakan menjadi pelengkap persidangan Tibo. Keributan seringkali pecah saat mobil yang mengangkut Tibo kembali ke rumah tahanan. Massa menimpuki mobil tahanan. Tak ayal sambitan batu juga mengenai polisi. Aparat bereaksi keras. Peluru karet pun melesatkan. Massa kocar-kacir. Banyak di antara mereka yang terinjak dan cedera. Korban dilarikan ke rumah sakit di Palu.
Dari sejumlah persidangan itulah, meski perlahan, "dapur" Kerusuhan Poso akhirnya terkuak juga. Menurut saksi kunci Anton, ada orang luar yang terlibat kuat dalam insiden berdarah tadi. Buktinya, pengiriman senjata dan amunisi dilakukan lewat helikopter dan pesawat jenis Cassa.
Dalam kesaksiannya, Anton mengaku pernah dititah menjemput peti berisi puluhan pucuk senjata laras panjang. Kala itu, dia adalah anggota pasukan Kelelawar Hitam. Senjata itu dikirim ke tengah hutan di Desa Kilei dengan menggunakan helikopter. Namun Anton juga mengaku pernah mengambil barang serupa yang dikirim dengan pesawat Cassa di tepian Danau Poso.
Berbagai saksi selanjutnya -sekitar 87 saksi- memang memberatkan posisi para pelaku yang semuanya ditangkap di Kecamatan Beteleme Kabupaten Morowali itu. Ketiganya diancam hukuman mati. Menurut Jaksa Penuntut Umum Latara, mereka terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan di Poso. Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana digunakan untuk menjerat mereka. Ketiganya juga dijerat Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran, dan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Sejumlah pasal tadi, menurut Latara, cukup berimbang. Sebab, 246 orang dinyatakan tewas akibat perbuatan kelompok Kelelawar Hitam. Lantas ribuan unit rumah penduduk dibakar dan ratusan warga lainnya dianiaya. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp 40 miliar. Selain itu, latar belakang Tibo, lelaki berusia 57 tahun yang juga residivis -lantaran pernah membunuh lima tahun silam- dianggap memberatkan dalam persidangan.
Namun tak semua pula menghujat Tibo dan rekan. Sebab para pendukung Tibo juga tak berdiam diri. Massa Tibo mulai membakar barak-barak pengungsi di Desa Palembara, Kecamatan Poso Pesisir, Sulteng. Diduga, aksi adalah reaksi dari vonis mati buat Tibo dan teman-teman.
Akibatnya memang fatal. Kendati tak ada korban jiwa, ratusan pengungsi kembali bergerak memasuki Kota Poso. Bagi mereka, tempat penampungan sudah tak aman lagi. Saat ini, para pengungsi ditampung di Gedung Graha Pemuda, Poso. Polda Sulteng bersiaga ditambah satu kompi pasukan segar. Mereka disebar di hampir seluruh penjuru Kota Poso.
Peristiwa pembakaran seperti itu bukanlah kali pertama. Sebab, kasus serupa pernah terjadi di awal bulan Januari tahun ini juga. Sejumlah barak yang sedianya menjadi tempat penampungan sementara pengungsi Poso di Desa Patiwunggu, Kecamatan Poso Pesisir, hangus dibakar orang tak dikenal. Program pemulangan pengungsi tersendat.
Sejauh ini, polisi belum bisa menangkap pelakunya lantaran warga yang menyaksikan perbuatan tersebut enggan bersaksi. Tak jelas alasan penolakan itu. Satu hal pasti, aksi kekerasan acap terjadi di sana, sampai sekarang.
Aksi yang diduga kuat mendukung Tibo tak juga berakhir. Kisah terhangat baru terjadi pada April tahun ini. Sekitar 30 orang dari kelompok tak dikenal menyerbu pos penjagaan di Kelurahan Sayo, Kecamatan Poso Kota, Selasa (3/4), sekitar pukul 05.00 waktu setempat. Setelah menyerang, kelompok yang seluruh anggotanya mempersenjatai diri dengan parang dan senjata peluncur itu langsung melarikan diri. Sebanyak tiga korban dinyatakan tewas: Brigadir Polisi Dua Muslimin, Rina, dan seorang lain tanpa identitas. Sementara korban luka adalah Bripda Andi Siswanto dan Bripda Ismoyo.
Toh polisi juga tak tinggal diam, meski kasus penyerbuan tadi masih gelap. Bahkan, hingga saat ini polisi mengaku masih melacak para pelaku. Menurut Wakil Kepala Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Bagus Ekodanto dalam acara pemakaman Muslimin di Tempat Pemakaman Umum Pogego, Palu, para penyerbu melarikan diri ke arah pegunungan di luar Kota Poso.
Buku kehidupan Tibo dan kawan-kawan tampaknya pasti bakal ditutup. Sayang, tak jelas otak-otak lain yang ikut andil dalam Kerusuhan Poso. Boleh jadi, pesan terakhir Tibo dalam pleidoi ada benarnya. Tugas polisi-lah yang mesti mengungkapnya.(BMI)