Terdakwa Kasus HAM Abepura Divonis Bebas

Terdakwa Brigjen Pol. Johny Wainal Usman divonis bebas karena tak terbukti melanggar HAM pada saat kerusuhan di Abepura, Papua, lima tahun silam. Mahasiswa menilai putusan pengadilan tidak adil.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 September 2005, 01:52 WIB
Liputan6.com, Makasar: Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/9), menvonis bebas Brigadir Jenderal Polisi Johny Wainal Usman, salah satu terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia di Abepura, Papua. Ketua majelis hakim Jalaludin mengatakan, mantan Komandan Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jayapura ini tidak terbukti melanggar HAM.

Sekitar 50 mahasiswa asal Papua yang menuntut ilmu di Makassar dan mengikuti persidangan memprotes putusan ini. Bahkan, seorang mahasiswi menangis histeris karena putusan itu dinilai tidak adil. Mereka meminta ketua jaksa penuntut umum Meilan Syarif untuk naik banding. Padahal, dalam sidang jaksa menyatakan menerima keputusan hakim. Sedangkan terdakwa lain dalam kasus itu yakni mantan Kepala Kepolisian Resor Jayapura Komisaris Besar Pol. Daud Sihombing masih belum divonis.

Kasus pelanggaran Abepura terjadi saat Kepolisian Sektor Abepura diserang 7 Desember lima tahun silam. Seorang anggota polisi dan satuan pengamanan tewas. Aksi ini dibalas polisi dengan menyisir sejumlah kampung yang diduga tempat tinggal para penyerang. Tiga warga tewas dan puluhan orang cedera dalam penyapuan ini [baca: Kamis Dini Hari, Dua Orang Tewas Diserang].(DNP/Iwan Taruna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya