Liputan6.com, Surakarta: Sepuluh mantan anggota DPRD Surakarta diputus bersalah mengkorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri setempat, baru-baru ini. Kesepuluh terpidana diganjar hukuman penjara mulai dari dua setengah tahun sampai lima tahun. Hukuman paling tinggi dialamatkan kepada mantan Ketua DPRD Surakarta Bambang Mudiyarto dan wakilnya, Yusuf Hidayat.
Bambang dan Yusuf dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Keduanya terbukti menaikkan anggaran DPRD sampai 100 kali lipat dengan cara mengurangi pos-pos yang berkaitan kegiatan masyarakat. Sementara delapan bekas anggota Dewan lain dihukum dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan. Mereka adalah Darsono, M. Iqbal, Purwono, Eriadi Dodi, Sali Basuki, Bandung Joko, Mudjahid, dan Rio Suseno.
Di Slawi, Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri setempat menetapkan lima tersangka kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum Slawi dan Panitia Pengawas Daerah Kabupaten Tegal. Mereka masing-masing Ketua KPU Slawi Akhmad Fatikhudin Emha dan Sekretaris KPU setempat Bambang Riswantoro. Tiga tersangka lain adalah Ketua Panwasda Tegal Saefudin, Wakil Ketua Himawan, dan Bendahara Suharso.
Dugaan korupsi di kedua lembaga pemilu tersebut terungkap setelah ditemukan adanya kejanggalan anggaran. Hasil audit terbukti penyelewengan pada pos anggaran perjalanan dinas ganda yang dibayar dalam waktu bersamaan dan uang kehormatan. Nilai kerugian negara mencapai Rp 422 juta.(KEN/Ferry Aditri dan Sugiharto)
Bambang dan Yusuf dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Keduanya terbukti menaikkan anggaran DPRD sampai 100 kali lipat dengan cara mengurangi pos-pos yang berkaitan kegiatan masyarakat. Sementara delapan bekas anggota Dewan lain dihukum dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan. Mereka adalah Darsono, M. Iqbal, Purwono, Eriadi Dodi, Sali Basuki, Bandung Joko, Mudjahid, dan Rio Suseno.
Di Slawi, Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri setempat menetapkan lima tersangka kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum Slawi dan Panitia Pengawas Daerah Kabupaten Tegal. Mereka masing-masing Ketua KPU Slawi Akhmad Fatikhudin Emha dan Sekretaris KPU setempat Bambang Riswantoro. Tiga tersangka lain adalah Ketua Panwasda Tegal Saefudin, Wakil Ketua Himawan, dan Bendahara Suharso.
Dugaan korupsi di kedua lembaga pemilu tersebut terungkap setelah ditemukan adanya kejanggalan anggaran. Hasil audit terbukti penyelewengan pada pos anggaran perjalanan dinas ganda yang dibayar dalam waktu bersamaan dan uang kehormatan. Nilai kerugian negara mencapai Rp 422 juta.(KEN/Ferry Aditri dan Sugiharto)