Liputan6.com, Jakarta: Kekalahan Nurmahmudi Ismail dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kamis kemarin, berbuntut panjang. Nurmahmudi beserta tim suksesnya dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera mendatangi Kantor Departemen Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (5/8). Nurmahmudi meminta agar Menteri Dalam Negeri M. Ma`aruf mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Menurut Mahmudi, putusan Pengadilan Tinggi Jabar telah melampaui rentang waktu yang ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 yaitu 14 hari sejak ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Depok. PP tersebut berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu Nurmahmudi beserta tim sukses berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung. Nurmahmudi meminta agar MA mengambil alih penyelesaian sengketa yang memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad itu. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas pengerahan massa pendukungnya di Depok atas putusan Pengadilan Tinggi Jabar.
Di tengah upaya Nurmahmudi menyelesaikan kasus tersebut, ribuan simpatisan PKS berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Jabar di Kota Bandung. Demonstrasi yang diikuti sebagian wanita dan anak-anak itu digelar sejak pukul 08.00 WIB. Pengunjuk rasa menolak keputusan majelis hakim yang menganulir kemenangan duet Nurmahmudi-Yuyun Wirasaputra [baca: Nurmahmudi Kalah di Pengadilan Tinggi Jabar].
Unjuk rasa diawali dengan orasi di depan Kompleks Gedung Sate, Bandung. Demonstrasi juga diikuti sejumlah anggota DPRD dari PKS. Usai berorasi, mereka berjalan kaki ke Gedung Pengadilan Tinggi Bandung.
Di sana mereka kembali berorasi. Dalam orasinya massa menilai proses peradilan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok tidak adil. Sebab, jalannya sidang hanya mendengarkan keterangan dan kesaksian pihak yang mendukung Badrul. Untuk itu mereka mendesak MA membatalkan hasil keputusan Pengadilan Tinggi Jabar dan kembali menetapkan Nurmahmudi sebagai wali kota Depok.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Nana Juana mengatakan, peradilan kasus gugatan dalam pemilihan wali kota Depok telah berlangsung sesuai prosedur hukum. Karenanya jika ada keberatan dari pihak yang dirugikan, Nana mempersilakan untuk mengajukan kepada MA.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Mahmudi, putusan Pengadilan Tinggi Jabar telah melampaui rentang waktu yang ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 yaitu 14 hari sejak ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Depok. PP tersebut berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu Nurmahmudi beserta tim sukses berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung. Nurmahmudi meminta agar MA mengambil alih penyelesaian sengketa yang memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad itu. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas pengerahan massa pendukungnya di Depok atas putusan Pengadilan Tinggi Jabar.
Di tengah upaya Nurmahmudi menyelesaikan kasus tersebut, ribuan simpatisan PKS berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Jabar di Kota Bandung. Demonstrasi yang diikuti sebagian wanita dan anak-anak itu digelar sejak pukul 08.00 WIB. Pengunjuk rasa menolak keputusan majelis hakim yang menganulir kemenangan duet Nurmahmudi-Yuyun Wirasaputra [baca: Nurmahmudi Kalah di Pengadilan Tinggi Jabar].
Unjuk rasa diawali dengan orasi di depan Kompleks Gedung Sate, Bandung. Demonstrasi juga diikuti sejumlah anggota DPRD dari PKS. Usai berorasi, mereka berjalan kaki ke Gedung Pengadilan Tinggi Bandung.
Di sana mereka kembali berorasi. Dalam orasinya massa menilai proses peradilan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok tidak adil. Sebab, jalannya sidang hanya mendengarkan keterangan dan kesaksian pihak yang mendukung Badrul. Untuk itu mereka mendesak MA membatalkan hasil keputusan Pengadilan Tinggi Jabar dan kembali menetapkan Nurmahmudi sebagai wali kota Depok.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Nana Juana mengatakan, peradilan kasus gugatan dalam pemilihan wali kota Depok telah berlangsung sesuai prosedur hukum. Karenanya jika ada keberatan dari pihak yang dirugikan, Nana mempersilakan untuk mengajukan kepada MA.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)