Liputan6.com, Bonneville: Sebanyak 13 terdakwa kasus kebakaran terowongan bawah tanah Mont Blanc pada tahun 1999 yang menewaskan 39 orang divonis hukuman penjara. Lamanya hukuman para terdakwa dan empat perusahaan yang dituding turut berperan dalam terjadinya kebakaran di Pengadilan Prancis di Bonneville, Prancis, Rabu (27/7), berbeda-beda.
Vonis terberat dijatuhi kepada Gerard Roncoli, Kepala Keamanan Terowongan Autoroute et Tunnel du Mont Blanc (ATMB). Ia menerima hukuman enam bulan penjara dengan tambahan masa hukuman dua tahun. Sedangkan Remy Chardon, mantan Presiden Operator Terowongan ATMB, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Chardon juga dikenakan denda sebesar 15 ribu euro atau sekitar Rp 160 juta.
Sementara Gilbert Degrave, pengemudi truk yang sempat ikut terbakar, juga warga Belgia dijatuhi hukuman empat bulan. Tujuh terdakwa lainnya termasuk Kepala Keamanan Terowongan Italia dijatuhi hukuman penjara dan denda. Adapun tiga perusahaan asal Prancis dan Italia yang mengoperasikan terowongan diwajibkan membayar denda hingga 150 ribu euro.
Kejadian nahas itu terjadi pada 24 Maret 1999. Saat itu truk Volvo terbakar selama dua hari di terowongan Mont Blanc yang membentang di bawah puncak tertinggi di Eropa Barat, pegunungan Alpen. Pengelola terowongan pun dituding lalai hingga kebakaran merenggut puluhan jiwa. Tuduhan ini diperkuat dalam sidang yang berlangsung selama tiga bulan. Dalam persidangan terungkap, minimnya peralatan keamanan, kurangnya latihan darurat sebelum kebakaran terjadi serta masalah sistem ventilasi yang malah memperparah kebakaran.(AIS/Idr)
Vonis terberat dijatuhi kepada Gerard Roncoli, Kepala Keamanan Terowongan Autoroute et Tunnel du Mont Blanc (ATMB). Ia menerima hukuman enam bulan penjara dengan tambahan masa hukuman dua tahun. Sedangkan Remy Chardon, mantan Presiden Operator Terowongan ATMB, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Chardon juga dikenakan denda sebesar 15 ribu euro atau sekitar Rp 160 juta.
Sementara Gilbert Degrave, pengemudi truk yang sempat ikut terbakar, juga warga Belgia dijatuhi hukuman empat bulan. Tujuh terdakwa lainnya termasuk Kepala Keamanan Terowongan Italia dijatuhi hukuman penjara dan denda. Adapun tiga perusahaan asal Prancis dan Italia yang mengoperasikan terowongan diwajibkan membayar denda hingga 150 ribu euro.
Kejadian nahas itu terjadi pada 24 Maret 1999. Saat itu truk Volvo terbakar selama dua hari di terowongan Mont Blanc yang membentang di bawah puncak tertinggi di Eropa Barat, pegunungan Alpen. Pengelola terowongan pun dituding lalai hingga kebakaran merenggut puluhan jiwa. Tuduhan ini diperkuat dalam sidang yang berlangsung selama tiga bulan. Dalam persidangan terungkap, minimnya peralatan keamanan, kurangnya latihan darurat sebelum kebakaran terjadi serta masalah sistem ventilasi yang malah memperparah kebakaran.(AIS/Idr)