Sidang Banding Corby Tanpa Saksi Australia

Sidang banding Schapelle Leigh Corby digelar di Pengadilan Tinggi Bali. Persidangan itu dilangsungkan untuk keringanan hukuman terpidana 20 tahun kasus kepemilikan 4,1 kilogram mariyuana.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Juli 2005, 17:28 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Sidang banding Schapelle Leigh Corby digelar di Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar, Rabu (20/7). Sidang terpidana kasus kepemilikan 4,1 kilogram mariyuana ini semula bertujuan untuk meringankan atau membatalkan hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar selama 20 tahun penjara [baca: Corby Divonis 20 Tahun Penjara].

Sedianya dalam sidang banding, kuasa hukum Corby menyiapkan 12 saksi baru. Saksi itu, di antaranya seorang polisi Australia, seorang dosen dari Universitas Indonesia serta sejumlah warga Kanguru. Saksi dari warga Australia ini sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang telah menyerahkan koper berisi mariyuana kepada Corby di Bandar Udara Sydney, Australia.

Namun, dari 12 saksi itu, yang hadir hanya dosen ilmu hukum UI. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Corby, mengatakan kegagalan datangnya para saksi itu akibat kurangnya inisiatif dari pemerintah dan rakyat Australia. Menurut Hotman, pemerintah Australia selama ini semata-mata mengarahkan kemarahan kepada sistem peradilan Indonesia tetapi ketika Corby memerlukan saksi yang meringankan, mereka enggan membantu.(ZIZ/Nlg)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya