Kejati Jakarta Menjemput Paksa M. Taufik

Tim dokter dari Kejati DKI Jakarta menyatakan Ketua KPU Jakarta M. Taufik sudah sehat dan sudah diizinkan pulang dari RS Agung, Jaksel. Taufik akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan kasus korupsi.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 Juni 2005, 18:18 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanggil paksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Muhammad Taufik dari Rumah Sakit Agung, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (8/6), sekitar pukul 09.30 WIB. Pemanggilan ini dilakukan setelah dokter yang dikirim Kejati menyatakan Taufik yang menjabat Ketua KPU DKI sudah sehat. Bahkan, tersangka kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2004 senilai Rp 4,2 miliar itu dinyatakan sudah diperbolehkan pulang dari RS setelah dirawat selama lima hari.

Untuk penyidikan, Taufik akan ditahan selama 20 hari. Selasa silam, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahan terhadap Taufik dalam kondisi sehat maupun sakit. Namun, pemanggilan paksa terhadap pendiri lembaga swadaya masyarakat Pusat Pengkajian Jakarta itu gagal dilakukan.

Sejauh ini dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU DKI telah ditahan. Bendahara KPU DKI Neneng Euis Palupi telah dikurung di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Selasa silam. Sedangkan A. Riza Patria menjadi tahanan Kejati DKI Jakarta [baca: Dokter Kejagung: M. Taufik Masih Perlu Dirawat].(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya