Perpu Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ditandatangani

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpu pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias. Badan ini terdiri dari tiga dewan, yakni dewan pengarah, pengawas, dan pelaksana.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 April 2005, 07:00 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pulau Nias, Sumatra Utara. Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/4).

Yusril mengatakan, institusi ini terdiri dari tiga dewan, yakni Dewan Pengarah, Pengawas, dan Pelaksana. Badan Pelaksana Rekonstruksi akan berlokasi di Banda Aceh, NAD, dan akan bertugas selama empat tahun. Adapun anggota Dewan Pelaksana nantinya ditunjuk Presiden Susilo melalui Keputusan Presiden yang rencananya diterbitkan pekan ini.

Badan Pemeriksa Keuangan akan menggelar konferensi internasional tentang pengawasan keuangan dana bantuan bagi daerah bencana di Jakarta, pekan mendatang. Ketua BPK Anwar Nasution menyatakan tujuan konferensi ini untuk meyakinkan para negara donatur soal transparansi dan penyaluran bantuan.

Proyek PT Timor Putra Nasional (TPN) ternyata masih menyisakan tunggakan pajak senilai Rp 1 triliun sejak 2002. Menurut Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo, tunggakan itu bermasalah karena menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel sendiri akhirnya memenangkan pihak TPN atas perkara itu. Untuk itu, pemerintah telah mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan ini. Sebelumnya, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto telah meminta Bank Mandiri untuk menunda pembayaran deposit TPN senilai Rp 1 triliun. Pasalnya, hingga kini belum ada persetujuan dari Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.(MAK/Dewvina Oktora dan Anto Susanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya