Liputan6.com, London: Shabina Begum adalah sosok yang tak mudah menyerah. Seperti yang diberitakan Rabu (2/3), pelajar berusia 16 tahun asal London, Inggris itu berhasil memperjuangkan haknya untuk mengenakan jilbab sebagai ciri khas muslimat. Upaya itu ditempuh menyusul dikeluarkannya Shabina saat belajar di Denbigh High School di Luton, London karena memakai pakaian penutup kepala tersebut.
Sejak menuntut ilmu di Denbigh High School pada September 2000, Shabina mengenakan celana panjang dan tunik. Pakaian itu diizinkan pihak sekolah. Belakangan, masalah mulai timbul saat dia menambahkan jilbab pada seragam sekolahnya. Sejak itu Shabina tak diizinkan mengikuti pelajaran.
Merasa haknya ditindas, ia pun tak tinggal diam. Shabina memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Kali ini perjuangan siswi keturunan Bangladesh itu menuai hasil positif. Sebab, setahun silam, usaha gugatannya sempat ditolak. Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan Shabina berhak mengenakan jilbab.
Dalam konferensi pers di luar Gedung The Royal Courts of Justice, Shabina menilai Denbigh High School telah melanggar Pasal 9 Konvensi Eropa mengenai hak asasi manusia (HAM) yang menjamin kebebasan seseorang untuk memanifestasikan agama dan keyakinannya. Usai sidang itu Shabina juga menyatakan kemenangannya adalah kemenangan seluruh umat muslim yang haknya terbelenggu pascatragedi World Trade Center, New York, Amerika Serikat, 11 September 2001.
Sejak dilarang mengenakan jilbab, Shabina tidak pernah lagi datang ke sekolah. Ia telah memutuskan untuk pindah ke sekolah lain dan tidak akan menuntut ganti rugi apa pun dari Denbigh High School. Namun pengadilan banding memutuskan, sekolah yang pernah menampung Shabina harus membayar biaya persidangan yang telah dikeluarkan wanita bertubuh jangkung itu selama ini.
Tak cuma di Inggris, pemakaian jilbab bahkan harus mengalami perdebatan yang panjang di Paris, Prancis. Bahkan situasi sempat memanas tatkala kakak beradik Lila dan Alma, dikeluarkan dari sekolah karena mengenakan jilbab. Padahal Islam di Prancis adalah agama kedua terbesar setelah Katolik Roma. Di sana, pemeluk Islam mencapai lima juta orang [baca: Perdebatan Jilbab di Prancis Memanas]. Kendati demikian, larangan pemakaian simbol-simbol keagamaan di sekolah-sekolah Prancis tetap diberlakukan.(AIS/Idr)
Sejak menuntut ilmu di Denbigh High School pada September 2000, Shabina mengenakan celana panjang dan tunik. Pakaian itu diizinkan pihak sekolah. Belakangan, masalah mulai timbul saat dia menambahkan jilbab pada seragam sekolahnya. Sejak itu Shabina tak diizinkan mengikuti pelajaran.
Merasa haknya ditindas, ia pun tak tinggal diam. Shabina memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Kali ini perjuangan siswi keturunan Bangladesh itu menuai hasil positif. Sebab, setahun silam, usaha gugatannya sempat ditolak. Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan Shabina berhak mengenakan jilbab.
Dalam konferensi pers di luar Gedung The Royal Courts of Justice, Shabina menilai Denbigh High School telah melanggar Pasal 9 Konvensi Eropa mengenai hak asasi manusia (HAM) yang menjamin kebebasan seseorang untuk memanifestasikan agama dan keyakinannya. Usai sidang itu Shabina juga menyatakan kemenangannya adalah kemenangan seluruh umat muslim yang haknya terbelenggu pascatragedi World Trade Center, New York, Amerika Serikat, 11 September 2001.
Sejak dilarang mengenakan jilbab, Shabina tidak pernah lagi datang ke sekolah. Ia telah memutuskan untuk pindah ke sekolah lain dan tidak akan menuntut ganti rugi apa pun dari Denbigh High School. Namun pengadilan banding memutuskan, sekolah yang pernah menampung Shabina harus membayar biaya persidangan yang telah dikeluarkan wanita bertubuh jangkung itu selama ini.
Tak cuma di Inggris, pemakaian jilbab bahkan harus mengalami perdebatan yang panjang di Paris, Prancis. Bahkan situasi sempat memanas tatkala kakak beradik Lila dan Alma, dikeluarkan dari sekolah karena mengenakan jilbab. Padahal Islam di Prancis adalah agama kedua terbesar setelah Katolik Roma. Di sana, pemeluk Islam mencapai lima juta orang [baca: Perdebatan Jilbab di Prancis Memanas]. Kendati demikian, larangan pemakaian simbol-simbol keagamaan di sekolah-sekolah Prancis tetap diberlakukan.(AIS/Idr)