Liputan6.com, Jakarta - Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut ganti rugi sebesar Rp 539,8 juta kepada PT Arfa Putra Soegama, perusahaan pengelola air bersih. Tuntutan itu diajukan menyusul kasus muntaber massal yang dilaporkan menyerang 176 warga.
Perwakilan warga, Arnis, mengatakan nilai kompensasi tersebut dihitung berdasarkan kerugian material yang dialami warga, termasuk biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap. Pengurus RT dan RW terlebih dahulu mendata kerugian yang dilaporkan warga.
Advertisement
"Nilai kompensasi sebesar Rp 539.885.394. Ini berdasarkan data dari warga langsung, tapi tidak semua warga mengirimkan rinciannya," ungkap Arnis, Minggu (25/10/2026).
Warga juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan pengelola air tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran air bersih yang digunakan di lingkungan perumahan.
Arnis mengatakan warga memberikan tenggat waktu hingga Selasa (27/10/2026) agar perusahaan memberikan kejelasan mengenai tuntutan ganti rugi.
Jika tidak ada kepastian, warga mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
"Kami tunggu sampai Selasa depan. Menurut arahan pak wali, kalau sampe Selasa, WTP tidak memberikan kejelasan dan konfirmasi ganti rugi, warga disarankan menempuh jalur hukum (gugatan perdata)," katanya.
176 Warga Kena Muntaber
Sementara itu, jumlah warga yang mengalami muntaber dilaporkan mencapai 176 orang. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Fitria Oriza, membenarkan angka tersebut.
"Ada 176 orang," ungkap Fitria saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dinas Kesehatan Tangsel sebelumnya menelusuri dugaan penyebaran bakteri Escherichia coli (E. coli) melalui formulir Google yang disebarkan kepada warga pelanggan layanan air bersih yang dikelola PT Arfa Putra Soegama.
Dugaan pencemaran air tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah warga mengalami muntaber. Namun, penyebab pasti penyakit dan kaitannya dengan kualitas air perlu merujuk pada hasil pemeriksaan laboratorium serta keterangan resmi instansi terkait.