Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencurian kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung terungkap. Aksi yang diduga dilakukan berulang kali itu menyebabkan perusahaan produsen tepung tersebut mengalami kerugian hingga Rp 480 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat pria berinisial CAR (38), SMS (48), AJ (26), dan A (34). Keempatnya merupakan warga setempat dan kini menjalani proses hukum.
Advertisement
Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pihak perusahaan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku pada Kamis (22/10/2026),” kata Zaldy, Sabtu (24/10/2026).
Zaldy menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan di area gudang. Saat pemeriksaan, petugas menemukan potongan kabel di dekat trafo yang memicu kecurigaan adanya pencurian.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa sebanyak 14 jalur kabel yang menghubungkan trafo induk dengan sejumlah panel di dalam pabrik telah hilang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 14 jalur kabel dari trafo induk menuju panel-panel di dalam pabrik telah hilang. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 140 meter,” ungkapnya.
Pencurian Berulang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat pria tersebut mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kabel. Aksi itu diduga dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
Fakta lainnya, salah satu pria berinisial CAR diketahui merupakan mantan petugas keamanan atau sekuriti di perusahaan tersebut.
"Jadi salah satu tersangka dalam kasus pencurian ini merupakan mantan sekuriti di pabrik tersebut, sehingga ia tau jam operasional perusahaan untuk terhindar dari petugas pengawas di sana," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah tang potong berwarna hijau yang diduga digunakan untuk memotong kabel.
Saat ini, keempat pria beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, 7 tahun pidana penjara,” tandas Zaldy.