Dilaporkan Tokoh Adat Papua, Sutradara Film Pesta Babi Dipanggil Polisi

Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 23 Oktober 2026, 19:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sebelumnya, polisi memanggil Dandhy untuk dimintai keterangan, namun ditunda.

"Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Budi mengatakan, proses investigasi dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan Dandhy dilakukan untuk meminta klarifikasi dan masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Budi, apabila undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan tersebut terpenuhi, proses penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Tapi apabila proses lidik ini ternyata tidak terpenuhi cukup bukti ataupun alat bukti lainnya tidak dikenakan dalam unsur-unsur pasal pidana, ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Laporan Tokoh Adat Papua

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Sebelumnya, tokoh masyarakat adat Papua Yasinta Moowend alias Mama Sinta membuat laporan atas dugaan eksploitasi dirinya dalam film Pesta Babi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

“Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026) malam.

Dia memastikan laporan sudah diterima polisi. “Puji Tuhan, STTP-nya sudah keluar. Tanda terimanya sudah selesai, laporan sudah diterima,” ujarnya.

Menurut Hamonangan, pihak yang dipolisikan merupakan seorang Ketua LBH Merauke berinisial JTW. “Yang kita laporkan ini perorangan. Ada Ketua LBH Merauke. Inisialnya JTW,” katanya.

Laporan itu sangkaannya adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Pasal yang kami ajukan adalah 65 juncto 67 Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

Saat ditanya alasan laporan dibuat di Polda Metro Jaya, Hamonangan belum menjelaskan secara gamblang.

“Itu juga untuk menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja,” ucap dia.

Sementara itu, Mama Sinta mengaku pertama kali mengetahui wajahnya muncul dalam film itu saat menghadiri pemutaran di Jayapura pada 8 April lalu.

“Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali,” ujar Mama Sinta.

Menurut dia, tak pernah ada pembicaraan maupun izin terkait keterlibatannya dalam produksi film.

“Tidak ada sama sekali,” katanya.

Mama Sinta mengatakan dirinya diajak ke Jayapura untuk menghadiri kegiatan, lalu diajak menonton film Pesta Babi. Saat itulah dia mengaku kaget melihat wajahnya muncul di layar.

“Saya tahu cuma mau nonton film pesta babi. Tapi di situ ada wajah saya,” ucapnya.

Dia mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena wajahnya diputar di berbagai tempat tanpa persetujuan.

“Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin saya? Saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya,” katanya.

Mama Sinta bahkan meminta pemutaran film dihentikan. “Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya