Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswi berinisial NF (23) meninggal dunia bersama janin dalam kandungannya setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2026). Korban sebelumnya mengalami nyeri perut hebat dan mengeluarkan darah setelah berupaya menggugurkan kandungannya yang berusia 8 bulan.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jarras mengatakan, korban diduga mengonsumsi obat pelancar haid sebelum mengalami kondisi darurat yang membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.
Advertisement
"Dia bilang habis minum parasetamol. Tetapi sebelumnya kan sudah minum obat pelancar haid," kata Ali, Jumat (23/10/2026).
Ali menjelaskan, korban sempat menghubungi kekasihnya, AD (23), karena merasakan sakit perut hebat. AD kemudian mendatangi indekos korban di Jalan Pengayoman, Makassar.
Setalah tiba, AD lalu menelepon dokter panggilan untuk memeriksa kondisi kekasihnya. Dokter yang memeriksa korban menyarankan agar NF segera dibawa ke rumah sakit.
"Dokter memeriksa, setelah itu arahannya untuk dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Setibanya di rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan medis. Dokter mendapati janin dalam kandungannya telah meninggal dunia sehingga harus dikeluarkan melalui operasi. Namun, kondisi NF memburuk setelah operasi hingga harus dirawat di ruang intensive care unit (ICU).
"Setelah operasi, beberapa lama kemudian masuk di ICU, terus akhirnya meninggal," ungkap Ali.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa upaya menggugurkan kandungan yang dilakukan NF ternyata tak dilakukan sendiri. Ali mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, NF dan AD diduga telah bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
"Mereka kerja sama dan AD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya tersangka kedua-duanya, pria dan wanita, cuma satu yang meninggal," kata Ali.
Ali mengatakan bahwa saat ini AD telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain menangkap AD, pihaknya juga mengamankan obat pelancar haid yang diminum NF sebagai barang bukti.
"Penyidik masih mengusut penggunaan obat pelancar haid dalam peristiwa tersebut termasuk dari mana sumbernya. Penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Polrestabes Makassar," pungkas Ali.