Liputan6.com, Jakarta - BBN dan DS, dua perampok Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember diringkus polisi. Keduanya dibekuk saat menumpang armada travel dari Banyuwangi menuju Bali.
“Alhamdulillah, kasus pencurian dengan kekerasan ini berhasil kami ungkap dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, Jumat (23/10/2026).
Advertisement
Hasil pemeriksaan menguak bahwa motif utama di balik aksi nekat siang bolong pada Kamis (22/10/2026) tersebut adalah jeratan utang yang menumpuk. BBN terdesak utang sekitar Rp 80 juta dan bingung mencari jalan keluar, hingga akhirnya menghasut DS untuk melancarkan perampokan.
"Kedua pelaku menyusun skenario perampokan pada malam hari, hanya beberapa jam sebelum beraksi di pagi harinya," tambahnya.
BBN bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor. Ia menggasak sejumlah mata uang asing (valas) dan sempat berupaya menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Sedangkan DS bertugas mendampingi dan mengawasi BBN sepanjang perampokan berlangsung.
Dari tangan para tersangka, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi, 1 unit mobil Toyota Yaris, sebilah pisau Dapur yang digunakan untuk mengancam korban, dan pakaian saat beraksi.
Atas tindakan sadis dan nekat tersebut, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku terancam hukuman 12 Tahun Penjara," pungkasnya.