Terbongkar, Uang Saku Atlet KONI Dipakai Trading Saham

Uang saku atlet dan pelatih kontingen Kendal senilai Rp 798,8 juta digunakan trading.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 23 Oktober 2026, 17:28 WIB
Wakil Bendahara KONI Kendal berinisial MRS jadi tersangka korupsi dana hibah

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kendal berinisial MRS diduga menggelapkan dana hibah Rp 798,8 juta untuk trading saham. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membayar uang saku atlet dan pelatih kontingen yang berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan MRS sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Kendal.

Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading saham oleh tersangka.

Akibat tindakan kejahatan tersangka, membuat hak atlet dan pelatih yang mengikuti program pusat latihan Kabupaten (Puslatkab) KONI Kendal gigit jari. Sebab mereka tidak bisa menerima uang saku selama mengikuti ajang Porprov Jateng.

"Penetapan tersangka (MRS) dilakukan, setelah penyidik Kejari mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan," ujar Kepala Kejari Kendal Salomina Meyke Saliama, Kamis (22/10/2026).

Salomina menyebut tersangka MRS diduga tidak menyalurkan dana hibah sesuai peruntukannya. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pihak lain.

"Dari pengakuan terduga tersangka, anggaran digunakan secara pribadi tanpa persetujuan siapa pun untuk bermain trading saham," terang Salomina di Kantor Kejari Kendal.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan menambahkan, dana hibah tersebut dialokasikan untuk membiayai program Puslatkab KONI Kendal selama lima bulan. Yakni mulai Mei hingga September 2026.

Menurut Samgar, dana hibah itu khusus diperuntukkan bagi pembayaran uang saku atlet dan pelatih yang menjalani pemusatan latihan untuk menghadapi Porprov Jateng XVII Semarang Raya 2026.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Samgar, penyaluran dana hibah diduga tidak berjalan sesuai rencana.

"MRS yang bertanggung jawab menyalurkan uang saku tersebut, diketahui telah melakukan pembayaran untuk periode Mei 2026," ungkap Samgar.

 

Selanjutnya pada Juni dan Juli 2026, imbuh Samgar, tersangka diduga tidak menyalurkan hak atlet dan pelatih. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Penyidik Kejari Kendal menduga penyimpangan penggunaan dana hibah KONI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 798,8 juta.

Untuk mengungkap perkara ini, tim jaksa penyidik Kejari Kendal telah memeriksa 14 saksi. Penyidik juga mengumpulkan empat berkas atau dokumen surat yang berkaitan dengan perkara serta menyita 33 barang bukti berupa dokumen.

"Seluruh alat bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Kendal," tambahnya.

MRS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang tersebut.

Samgar menyebut bahwa tersangka MRS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "MRS kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tukas Samgar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya