Kasus Judi Online Boxkia, Terungkap Omzet Rp 2 Miliar Per Bulan

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online melalui situs Boxkia.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 23 Oktober 2026, 17:17 WIB
Bareskrim bongkar judi online

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online melalui situs Boxkia yang beroperasi sejak 2024 dengan omzet mencapai Rp 2 miliar per bulan. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs, mulai dari operasional, promosi, pelayanan pengguna hingga transaksi keuangan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipid) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo Koes Heriyanto, mengatakan para tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut sejak 2024 berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik.

"Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak tahun 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar 2 miliar per bulannya," kata Setyo dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).

Situs Boxkia menyediakan sejumlah permainan, seperti spin game dan gacha. Dalam menjalankan transaksinya, pengelola menggunakan berbagai metode pembayaran, di antaranya BRIVA, kripto, USDT, dan QRIS.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026, penyidik menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional situs tersebut.

"Jhiazi Chen, warga negara China, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya," kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).

Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita 14 kartu ATM dan empat ponsel.

 

Tersangka Lainnya

Tersangka berikutnya, Farhan Akbar Djafar, diduga bekerja di divisi kreatif situs Boxkia. Ia bertanggung jawab atas penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.

Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan McDonald's Ciputra, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyita satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.

Sementara itu, Alfi Sena Pradipta diduga bertugas sebagai petugas layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Perannya disebut mencakup upaya meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.

"Alfi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam merek Itel dan satu unit Redmi Note 8," ungkap Suhermanto.

Adapun Lesica diduga menangani bagian keuangan, termasuk pengelolaan gaji, pembukuan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain. Ia ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 01.00 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik menyita satu unit iPad dan satu unit iPhone 15.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya