Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan areal kebakaran hutan yang melibatkan perorangan dan korporasi telah mencapai lebih dari 35.390 hektare, di mana total ada 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam paparannya, terkait dengan perorangan, ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum.
Advertisement
"286 LP (Laporan Polisi), luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata dia dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Dari 286 LP kasus perorangan tersebut, 32 masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 masih dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13," ujar Suyudi.
Dari 100 laporan tersebut, enam dihentikan penyelidikannya, sedangkan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kelompok ini, 11 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum.
“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” lanjut Suyudi.
Suyudi merinci, 11 korporasi yang telah menjadi tersangka memiliki luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka menguasai konsesi seluas 166.756 hektare, dengan area terbakar 8.849 hektare.
“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” kata dia.
Prabowo: Banyak Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Kebakaran Hutan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin konsesi perusahaan yang berulang kali melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan asing, telah melakukan pelanggaran hingga belasan kali meski telah mengantongi izin konsesi selama bertahun-tahun.
"Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun, ada yang melanggar tiga kali, empat kali melanggar. Ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar," jelas Prabowo dalam acara Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Prabowo, pelanggaran berulang tersebut tidak dapat lagi ditoleransi. Ia menegaskan perusahaan yang melanggar aturan hingga dua kali seharusnya sudah dapat dikenai sanksi pencabutan izin konsesi.
"Ini menurut saya sudah enggak usah lah. Sudah dua kali melanggar, dicabut saja," ujarnya.